Kodifikasi UU Pemilu dan Parpol Masuk Renstra DPR, Anggota Komisi II: Tunggu Siapa dan Timingnya

INDOPOSCO.ID – Rapat Paripurna ke-23 DPR Masa Sidang IV 2024-2025 menyetujui agar kodifikasi dan kompilasi Undang-Undang (UU) Paket Pemilu dan Partai Politik masuk dalam Peraturan DPR tentang Rencana Strategis (Renstra) DPR 2025-2029.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Kiemas, menegaskan bahwa apabila kedua UU tersebut sudah masuk Restra DPR maka pasti akan dibahas oleh Parlemen, terlebih jika UU itu sudah program legislasi nasional (Prolegnas).
“Artinya kalah sudah masuk Renstra itu pasti dibahas. Apalagi, sudah masuk prolegnas dibahas,” kata Giri, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Kendati, kapan waktu dan siapa yang akan membahas UU Paket Pemilu dan Partai Politik kata Giri, akan diputuskan oleh pimpinan DPR.
“Tinggal timingnya kapan dibahas dan siapa yang membahas itu akan ditentukan oleh pimpinan DPR,” ucapnya.
“Artinya, apakah Komisi II, apakah Baleg (Badan Legislasi), atau malah Pansus (Panitia Khusus) sekalian. Nah, ini kan tergantung pimpinan,” tambahnya.
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, bahwa sampai kini belum ada keputusan pimpinan DPR terkait penugasan pembahasan kedua UU itu.
“Sampai saat ini pimpinan DPR belum mengeluarkan surat penugasannya ke mana, tapi pasti dibahas itu kalau sudah masuk renstra dan prolegnas,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan kodifikasi dan kompilasi Undang-Undang (UU) Paket Pemilu dan Partai Politik masuk dalam peraturan tentang Rencana Strategis (Renstra) DPR RI 2025–2029 dalam rapat paripurna ke-23, Selasa (8/7/2025).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menegaskan bahwa salah satu fokus utama Renstra ini adalah mendorong kodifikasi Undang-Undang Paket Pemilu dan Partai Politik, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi.
“Penataan regulasi politik adalah agenda mendesak untuk menjawab tantangan demokrasi kita ke depan,” kata Sturman dalam pemaparannya.
Selanjutnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, mengesahkan peraturan tersebut setelah mendapat persetujuan dari para anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna itu. (dil)