Nasional

DPR Bakal Panggil Perusahaan Tambang Diduga Rusak Lingkungan di Jambi

INDOPOSCO.ID – Komisi XII DPR menyoroti secara serius dampak krisis ekologi akibat aktivitas pertambangan batubara di Provinsi Jambi. Sebab, terjadi pelanggaran lingkungan, terutama terkait kelalaian reklamasi pascatambang oleh korporasi perusahaan.

Salah satu yang menjadi sorotan utama ada empat perusahaan swasta. Diduga beroperasi di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi serta belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Anggota Komisi XII DPR Cek Endra menegaskan, bahwa Komisi XII telah menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap PT Karya Bungo Pantai Ceria (KBPC Group) dan perusahaan terkait lainnya pada 23 Juli 2025.

“Mereka akan diminta menjelaskan legalitas izin, pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta progres reklamasi dan reboisasi lahan bekas tambang,” kata Cek Endra usai mengikuti rapat internal Komisi XII di Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Soal tingkat kerusakan lingkungan, ia mengakui bahwa terdapat sebagian wilayah yang sudah direklamasi, namun lebih banyak belum tersentuh. “Pemanggilan perusahaan tambang ini merupakan bagian dari pembinaan,” ucap Cek Endra.

“Namun, tidak menutup kemungkinan akan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan serta Kejaksaan Agung untuk penindakan secara hukum,” tambahnya.

Komisi XII menyampaikan keprihatinan terhadap minimnya transparansi informasi, serta ketidakpatuhan perusahaan tambang dalam memenuhi kewajiban lingkungan hidup, terutama reklamasi.

“Kami minta perusahaan menjelaskan status IUP, RKAB, dan pelaksanaan reklamasi serta reboisasi. Ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menjawab keresahan masyarakat,” ucap Anggota Komisi XII DPR Syarif Fasha terpisah saat kunjungan kerja di Jambi, Jumat (20/6/2025).(dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button