Wali Nanggroe Tak Mau Pusingkan Kandungan Migas di 4 Pulau Berpolemik

INDOPOSCO.ID – Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar tidak fokus terhadap potensi sumber daya alam minyak dan gas (migas) di empat pulau yang sempat disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara. Paling penting empat pulau itu telah dikembalikan ke Aceh.
“Kita belum tahu lagi ya apakah ada tidak. Tapi kemungkinan. Karena kalau di Aceh semuanya sedang dicari,” kata Malik Mahmud Al Haythar di Jakarta dikutip Rabu (18/6/2025).
Ia belum mengetahui secara pasti kandungan sumber energi di empat pulau itu. Namun, di beberapa wilayah Aceh kabarnya sudah ditemukan energi yang paling dibutuhkan dalam kehidupan manusia itu.
“Banyak daerah yang dicari. Kemungkinan daerah itu juga dicari. Ada juga daerah lain sudah dapat, karena dia ada minyak. Jadi itu kemungkinan akan datang,” ujar Malik Mahmud Al Haythar.
Saat ini, seluruh masyarakat Aceh bersyukur karena pemerintah telah mengembalikan empat pulau itu masuk ke wilayah Aceh. Sementara pembahasan soal migas harus dikesampingkan dulu.
“Jadi yang perlu bagi kita sekarang itu bahwa pulau itu adalah teritori Aceh. Masalah ada gas minyak itu perkara lain,” tutur Malik Mahmud Al Haythar.
Status empat pulau itu sempat diperebutkan oleh Aceh dan Sumut sejak tahun 2008 silam. Baru-baru ini, Kementerian Dalam Negeri menyebut bahwa empat pulau itu dialihkan ke wilayah Sumatera Utara.
Penetapan itu berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025. Namun, menimbulkan banyak penolakan.
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan, sengketa empat pulau yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang yang terletak di antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan, keputusan tersebut diambil setelah menggelar rapat terbatas bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Bapak Presiden (Prabowo) telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Ketek secara administratif adalah masuk ke wilayah Provinsi Aceh,” tutur Prasetyo Hadi terpisah di Jakarta, Selasa (17/6/2025). (dan)