Nasional

Kemendagri Bakal Gelar Rapat 4 Pulau Sengketa Bersama Gubernur Aceh dan Bobby Nasution

INDOPOSCO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal menggelar rapat membahas sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara bersama kepala daerah dari masing-masing wilayah tersebut pada, Selasa (17/6/2025) siang.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal Zakaria Ali mengonfirmasi agenda rapat tersebut. Namun, ia tidak mengungkap kepastian waktunya.

“Iya. Tunggu siang hari ya,” kata Safrizal Zakaria Ali kepada INDOPOSCO melalui gawai, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dikabarkan sudah berada di Jakarta. Kemendagri sebelumnya telah mengadakan rapat perihal polemik empat pulau tersebut bersama Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi di Jakarta, Senin (16/5/2025).

Tim tersebut bertugas menetapkan pedoman, prinsip, kaidah, dan tata cara pembakuan nama rupabumi di Indonesia. Pembentukannya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2006.

Aceh dan Sumut disebut saling klaim sejak empat pulau itu disengketakan tahun 2008 silam. Kini, empat pulau yang statusnya dialihkan ke wilayah Sumut tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.

Penetapan itu berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Ia menuturkan kronologi permasalahan status empat pulau itu antara Aceh dan Sumatera Utara, pada tahun 2008 dibentuk Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melalui Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2006 Tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.

“Tim tersebut tugasnya antara lain membalikan secara nasional nama, ejaan dan ucapan unsur Rupabumi di Indonesia dalam bentuk gasetir nasional,” jelas Safrizal terpisah dalam keterangan gambar yang berkop Kementerian Dalam Negeri.

Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Terdiri dari sejumlah pihak melakukan verifikasi dan membakukan sebanyak 213 pulau di Sumut. Termasuk empat pulau tersebut yakni, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang pada 14-18 2008 di Medan.

Dalam tahun yang sama atau tanggal 20-22 November 2008 di Banda Aceh, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi bersama sejumlah pihak terkait melakukan verifikasi dan membakukan sebanyak 260 di wilayah Aceh. Namun tidak terdapat empat pulau yaitu, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.

“Hasil konfirmasi tersebut, kemudian mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh melalui surat nomor 126/63033 Tanggal 4 November 2009, yang menyampaikan bahwa Aceh terdiri dari 260 pulau,” imbuh Safrizal.

Terdapat perubahan nama empat pulau. Pertama, Pulau Mangkir Besar yang semula bernama Pulau Rangit Besar. Kedua, Pulau Mangkir Kecil semula bernama Pulau Rangit Kecil. Ketiga, Pulau Lipan awalnya bernama Pulau Malelo. Keempat, Pulau Panjang.

Pemerintah Indonesia melaporkan pulau bernama ke PBB tahun 2012 dan Agustus 2017. Termasuk empat pulau tersebut masuk wilayah Sumatera Utara. Namun, tanggal 15 tahun 2017 Gubernur Aceh menyampaikan surat nomor 136/40430 perihal penegasan empat pulau itu. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button