Komnas HAM Bakal Panggil Sejumlah Pihak terkait Tambang Nikel di Raja Ampat

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana memanggil sejumlah pihak terkait untuk menggali keterangan ihwal aktivitas tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Namun, kepastian waktu pemanggil tersebut belum diungkapkan.
Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian mengatakan, pihaknya bakal lebih dulu meninjau langsung lokasi penambangan di wilayah yang dikenal salah satu kawasan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia itu.
“Komnas HAM telah membentuk tim dan akan melakukan pemantauan terhadap peristiwa ini dengan meninjau lokasi dan memanggil pihak-pihak terkait guna penegakan HAM di Kabupaten Raja Ampat,” kata Saurlin P. Siagian di Jakarta dikutip, Sabtu (14/6/2025).
Aktivitas tambang tersebut dinilainya telah melanggar perjanjian internasional, yang dibuat antara negara-negara dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Ada enam pulau kecil yang menjadi lokasi penambangan nikel, yang dimiliki oleh lima perusahaan, masing-masing yaitu Pulau Gag dilakukan oleh PT Gag Nikel. Pulau Kawei dioperasikan PT Kawei Sejahtera Mining.
Selain itu, Pulau Manuran yang dipakai PT Anugerah Surya Pratama. Pulau Waigeo dilakukan PT Nurham. Pulau Batang Pele digunakan oleh PT Mulia Raymond Perkasa dan Pulau Manyaifun yang dijalankan PT Mulia Raymond Perkasa.
“Enam pulau tersebut masuk dalam kategori pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan sebagaimana diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea) UNCLOS,” nilai Saurlin P. Siagian.
Ketentuan itu muncul pada tahun 1981 dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Komnas HAM telah melakukan pengamatan dan berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk mendapatkan data, informasi dan fakta awal perihal aktivitas tambang itu.
“Aktivitas pertambangan tersebut, diduga kuat terjadi pelanggaran HAM dalam bidang lingkungan hidup karena mengindikasikan kerusakan lingkungan yang meluas, dan potensi konflik sosial di tengah masyarakat,” ucap Saurlin P. Siagian.
Ada lima perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), yaitu PT Gag Nikel. PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Namun, pemerintah telah mencabut IUP empat perusahaan, kini yang dibolehkan beroperasi hanya PT Gag Nikel. (dan)