Wamenaker Mewanti-wanti Kasus Ijazah Ditahan Jangan Terulang

INDOPOSCO.ID – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emanuel Ebenezer mewanti-wanti pihak swasta bahwa kasus penahanan ijazah milik pekerja tidak terulang kembali. Sebab belakangan kasus tersebut ramai menjadi perbincangan di media sosial.
Ia baru saja melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Artaboga, anak perusahan PT Orang Tua berlokasi di Jalan Daanmogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (10/6/2025). Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut aduan masyarakat.
“HRD-HRD jangan nakal. Kalau masih main tahan-tahan ijazah, akan ada tindakan tegas, bahkan bisa diberhentikan,” kata Noel di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Ia mengingatkan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
Praktik penahanan ijazah karyawan tidak hanya melanggar ketentuan ketenagakerjaan, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana. “Ini bisa masuk KUHP sebagai penggelapan. Dan kalau ada tebusan, itu bisa kena pidana pemerasan berdasarkan Pasal 368,” ujar Noel sapaan karibnya.
Pengakuan pihak perusahaan praktik penahanan ijazah telah dihentikan. Perusahaan diminta harus memastikan kebijakan pusat dijalankan hingga ke anak-anak perusahaannya di berbagai daerah.
“Setelah kasus ini muncul, pihak manajemen pusat sudah menerbitkan surat edaran yang menyatakan praktik itu tidak lagi diberlakukan,” ucap Noel.
Ia ternyata telah sidak ke tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah Tangerang, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan, kemarin. Tiga perusahaan tersebut adalah Lion Group di Tangerang, PT Arta Boga di Jakarta Barat, dan Sour Sally di Jakarta Selatan.
Kasus penahanan ijazah karyawan mulai ramai diperbincangkan beberapa waktu lalu setelah mencuatnya kasus melibatkan CV Sentosa Seal di Surabaya, yang menyebabkan bos perusahaan itu Jan Hwa Diana ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (dan)