Diduga Terkait Kejahatan, Aset PT OTM Senilai Ratusan Miliar Disita Kejagung

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Pidana Khusus menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 59 tanggal 24 Oktober 2024, Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32 tanggal 10 Juni 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 157 tanggal 10 Juni 2025.
Adapun objek penyitaan meliputi dua bidang tanah seluas total 222.615 m² atas nama PT OTM, Bangunan tangki penyimpanan minyak sebanyak 21 unit dengan kapasitas beragam, dari 7.000 kL hingga 22.400 kL, dua fasilitas jetty dengan kapasitas maksimal 133.000 MT dan 20.000 MT, satu unit SPBU bernomor 34.42414.l,” katanya dalam keterangan diterima pada Rabu (11/6/2025).
Menurutnya, penyidik menilai aset tersebut berkaitan langsung dengan tindak pidana, baik sebagai alat, hasil, maupun sarana kejahatan.
“Karena itu, penyitaan dipandang perlu sebagai langkah pemulihan kerugian negara,” ujarnya.
“Meski disita, operasional OTM tidak dihentikan,” imbuhnya.
Harli menambahkan, dengan mempertimbangkan peran strategis dalam distribusi minyak ke wilayah Jawa, Sumatera, dan Kalimantan bagian barat, Kejagung menetapkan bahwa pengelolaan sementara akan dialihkan kepada PT Pertamina Patra Niaga anak usaha BUMN yang berkompeten di bidang tersebut.
“Proses pengelolaan dilakukan di bawah pengawasan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI,” pungkasnya. (fer)