Kemnaker Tak Serius Terapkan 2 Regulasi Pekerja Kemitraan Berbasis Digital

INDOPOSCO.ID – Pemerintah seharusnya membuat regulasi bagi pekerja digital, hal ini untuk menjamin kepastian kerja serta perlindungan yang setara.
Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Selasa (10/6/2025). Menurutnya, sudah sangat jelas dan tegas Pasal 1 angka 31 UU 13/2003 memposisikan seluruh pekerja (dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja termasuk pekerja kemitraan) menjadi subyek yang dilindungi dan disejahterakan.
“Dalam UU 13/2003 dan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja lalai melindungi pekerja di luar hubungan kerja dan pekerja kemitraan berbasis digital, karena seluruh pasal di kedua UU tersebut hanya melindungi pekerja di dalam hubungan kerja,” terangnya.
Ia menjelaskan, sebenarnya sudah ada perlindungan bagi pekerja kemitraan terkait jaminan sosial yaitu di Peraturan Presiden (Perpres) 109/2013 junto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 5/2021 yang mewajibkan seluruh pekerja kemitraan digital ini mengikuti Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Lebih jauh ia mengungkapkan, pada pasal 8 ayat (2) Perpres 109 tahun 2013 pekerja kemitraan berbasis digital dapat mengikut JHT dan JP, sementara Pasal 31 ayat (3) Permenaker 5/2021 mewajibkan pekerja kemitraan ikut JKK dan JKm, dan pada pasal 34 pihak penyedia jasa layanan melalui kemitraan (aplikator) wajib mendaftarkan pekerja kemitraan tersebut.
“Kementerian Ketenagakerjaan tidak serius memastikan kedua regulasi tersebut berjalan dengan baik. Masih banyak pekerja kemitraan digital yang tidak didaftarkan ke Program JKK dan JKm, demikian juga pekerja kemitraan belum bisa mengakses JP,” bebernya.
Dikatakan dia, ini berakibat pekerja kemitraan akan mengalami risiko sangat serius ketika mengalami kecelakaan kerja, hingga meninggal pada saat bekerja.
“Dan mereka berisiko menjadi miskin pada saat lanjut usia, karena tidak memiliki Jaminan Pensiun. (nas)