Bahlil Ungkap Alasan Pemerintah Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

INDOPOSCO.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengemukakan, sejumlah alasan penyebab pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dua di antaranya terkait pencemaran lingkungan dan konsesi penambangan dilakukan kawasan geografi yang memiliki warisan geologi.
“Jadi ditanya apa alasannya, alasannya adalah pertama memang secara lingkungan. Yang kedua adalah memang secara teknis setelah kami melihat ini sebagian masuk di kawasan Geopark,” kata Bahlil di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Sekalipun terjadi perdebatan bahwa izin-izin tersebut diberikan, sebelum ditetapkan sebagai kawasan geopark. Kini, pemerintah diklaimnya mau mendengar aspirasi dari masyarakat mencabut izin usaha pertambangan.
“Ketiga keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” ujar Bahlil.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, keputusan pencabutan Iup Itu dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
“Atas petunjuk Bapak Presiden, Pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Raja Ampat,” jelas Prasetyo Hadi dalam kesempatan yang sama.
Pemerintah telah empertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat dan para aktivis lingkungan. Mereka secara aktif menyuarakan penolakan terhadap keberadaan tambang di kawasan konservasi itu.
“Pencabutan IUP di Raja Ampat adalah bagian dari proses panjang, yang sudah dijalankan oleh pemerintah dalam rangka menertibkan pemanfaatan kawasan hutan,” imbuh Prasetyo.
Adapun empat perusahaan yang dicabut IUP-nya yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. (dan)