ASN Diusulkan Pensiun 70 Tahun, Ketua DPR: Dikaji Lebih Lanjut

INDOPOSCO.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan usulan terkait penambahan masa pensiun untuk aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang menjadi 70 tahun harus dikaji lebih mendalam kemanfaatannya.
“Terkait dengan ASN untuk diperpanjang, sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut,” kata Puan dalam rilisnya, Senin (26/5/2025).
Sebelumnya, Korpri mengusulkan agar penambahan batas usia pensiun ASN diperpanjang, dari semula 60 tahun menjadi 62 hingga 70 tahun. Usulan perpanjangan usia pensiun ini berbeda-beda disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN.
Lebih rinci, Jabatan seperti Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama diusulkan mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun. Kemudian, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.
Terkait usulan ini, Puan menyoroti soal produktivitas ASN apabila batas usia pensiun semakin ditambah. “Dan apakah itu memang kalau diperpanjang produktivitas dari kepegawaian itu akan lebih baik. Dan yang penting juga, bagaimana kemudian nantinya ASN itu bisa lebih efektif dalam melayani masyarakat,” tutur Puan.
“Dan apakah kajiannya itu sudah ada? dasarnya apa?” Imbuh perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.
Lebih lanjut, Puan menegaskan penambahan batas usia pensiun ASN juga harus mempertimbangkan postur APBN. “Satu lagi, jangan kemudian nanti membebani APBN,” tegas Puan. (dil)