Nasional

Anggota Bhayangkari Ini Gugat Undang-Undang Polri, Ini Alasannya

INDOPOSCO.ID – Ada yang menarik dalam sidang gugatan terhadap UU Polri di Makamah Konstitusi (MK), Kamis (22/5/2025). Karena salah seorang penggugat ternyata adalah seorang anggota Bhayangkari alias isteri polisi yang bernama Ernawati.

Wanita asal Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini sengaja datang menghadiri sidang perdana gugatan itu di Jakarta.

Ernawati bersama seorang pengacara bernama Syamsul Jahidin tercatat sebagai pemohon dalam berkas gugatan dengan nomor perkara 78/PUU-XXIII/2025. Keduanya menilai penjelasan Pasal 11 ayat (2) seharusnya dirumuskan dalam batang tubuh pasal yang mengatur tentang usulan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri yang diajukan oleh presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam persidangan itu, tiga majelis hakim Makamah Konstitusi yang terdiri dari Arief Hidayat, Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih sempat menanyakan apakah kehadiran Ernawati sudah mendapat restu dari suaminya yang seorang polisi.

“Sudah Yang Mulia,” kata Ernawati dengan tegas.

Ernawati sendiri diketahui pernah membuat heboh publik dengan tagar #percumalaporpolisi lewat akun TikToknya. Dalam curhatannya si media sosial itu, dia menyatakan hanya mencari keadilan atas kematian kakak kandungnya yang tewas 3 jam setelah ditangkap aparat kepolisian.

“Alasan saya menggugat karena hanya ingin mencari keadilan. Sebab di era Kadiv Propam Polri masih dipegang Ferdy Sambo, saya pernah melaporkan kasus kematian keluarga saya setelah 3 jam ditangkap. Tapi akibat laporan itu saya malah ditetapkan sebagai tersangka UU ITE setelah aktif menyuarakan di media sosial soal kematian kakak saya, yang diduga tewas disiksa polisi,” katanya saat ditemui INDOPOSCO di Makamah Konstitusi, Kamis (22/5/2025).

“Kan aneh saya melaporkan polisi, malah dijadikan tersangka oleh polisi,” katanya.

Ernawati bercerita kalau dirinya juga pernah dijuluki sebagai “pengkhianat” karena dianggap mencemarkan institusi Polri akibat melaporkan tiga oknum polisi yang diduganya sebagai biang keladi kematian kakak kandungnya.

“Gugatan saya ini murni hanya ingin mencari keadilan, supaya ke depan tidak ada lagi yang menjadi korban seperti saya,” katanya.

Terkait gugatan uji materiil yang disampaikan oleh Ernawati dan Syamsul tersebut, tiga majelis hakim Makamah Konstitusi yakni Enny Nurbaningsih, Anwar Usman dan Arief Hidayat sepakat bahwa permohonan mereka belum sempurna sehingga majelis memberi batas waktu bagi pemohon untuk melakukan perbaikan hingga tanggal 4 Juni 2025 mendatang. (wib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button