Nasional

Gugatan Sengketa Pilkada Sumut dari Kubu Edy Rahmayadi Ditolak Makamah Konstitusi

INDOPOSCO.ID – Gugatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 2 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala kandas karena Mahkamah Konstitusi menyatakan tak menerima gugatan tersebut.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dismissal Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Ruang Sidang Gedung I MK seperti dikutip Antara, Selasa (4/2/2025).

Dalam gugatannya, Edy-Hasan mempersoalkan rendahnya partisipasi pemilih di sejumlah kabupaten/kota akibat bencana banjir seperti di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Asahan.

Berdasarkan fakta persidangan, MK menilai KPU Provinsi Sumut selaku termohon telah melaksanakan kewenangannya dalam menangani permasalahan banjir, yakni dengan melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS).

Terkait dengan partisipasi pemilih yang tetap rendah, bahkan setelah PSL dan PSS, menurut Mahkamah, hal itu bukan kelalaian KPU Provinsi Sumut.

“Rendahnya partisipasi pemilih dalam suatu kontestasi dapat terjadi disebabkan banyak faktor. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

MK menyatakan bahwa dalil keterlibatan Menteri Dalam Negeri untuk mendukung pemenangan pasangan calon nomor urut 1 M. Bobby Afif Nasution dan Surya dengan cara mengganti Penjabat Gubernur Sumut dari Hasanuddin menjadi Agus Fatoni merupakan dalil yang tak beralasan hukum.

Menurut Mahkamah, Edy-Hasan tidak melampirkan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan kebenaran dalil tersebut. Selain itu, Mahkamah menilai rotasi yang dilakukan Menteri Dalam Negeri terhadap penjabat gubernur telah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

Dalil lainnya yang juga dinilai tidak beralasan menurut hukum oleh MK, yaitu dalil mengenai keterlibatan Agus Fatoni dalam upaya pemenangan Bobby Nasution. Pasalnya, Edy-Hasan tidak menyampaikan bukti yang cukup untuk membuktikan perlakuan khusus Penjabat Gubernur Sumut itu terhadap Bobby.

Setelah mencermati dalil pemohon, jawaban KPU Provinsi Sumut serta keterangan Bawaslu dan Bobby-Surya selaku pihak terkait, Mahkamah menyimpulkan tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil-dalil pokok permohonan yang diajukan Edy-Hasan.

Edy-Hasan dinyatakan tidak memenuhi syarat permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Oleh karena itu, Edy-Hasan tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan hasil Pilkada Sumut 2024.

“Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon,” kata Suhartoyo. (wib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button