Kemenko Polkam Dorong Penyelesaian Tuntutan Pengemudi Ojek Online

INDOPOSCO.ID – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (kemenko Polkam) memfasilitasi pertemuan antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Mitra Ojek Daring (pengemudi ojek online/ Ojol). Hal ini untuk mendengar dan menampung aspirasi Ojol.
“Rapat koordinasi Kementerian/ Lembaga yang dipimpin oleh Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Polkam mendorong penyelesaian secara komprehensif permasalahan dari ojek online,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam, Irjen Pol. Asep Jenal Ahmadi dalam keterangan, Rabu (21/5/2025).
Ia mengatakan, semua aspirasi telah dicatat oleh Dirjen Perhubungan Darat yang tentunya akan dibahas secara teknis oleh Kemenhub. “Kami berperan untuk mengkoordinasi dan mendorong agar permasalahan bisa segera diselesaikan,” katanya.
“Semuanya bisa kita tindaklanjuti dan kita mendorong, kita monitor langkah-langkah yang bisa menjadi solusi dan penyelesaian yang konstruktif,” sambung Asep.
Diketahui, dalam pertemuan tersebut hadir Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, Kantor Staf Kepresidenan, Kantor Komunikasi Pemerintah (PCO), dan Kementerian Ketenagakerjaan serta 23 orang perwakilan dari pihak Mitra Ojek Daring.
Sebelumnya, dalam aksi pengemudi ojek online di Jakarta, Selasa (20/5/2025) memiliki lima tuntutan, di antaranya pemberian sanksi tegas oleh Presiden RI dan Menteri Perhubungan kepada aplikator yang melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP No. 1001 Tahun 2022.
Lalu, Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan antara Komisi V DPR RI, Kementerian Perhubungan, asosiasi pengemudi, dan aplikator guna membahas persoalan sistem dan regulasi transportasi daring.
Kemudian, penetapan batas potongan maksimal sebesar 10 persen dari pendapatan mitra pengemudi oleh Perusahaan aplikator, menggantikan aturan saat ini yang kerap dilanggar hingga mendekati 50 persen.
Dan, revisi sistem tarif penumpang, termasuk penghapusan skema-skema tarif seperti “aceng”, “slot”, “hemat”, dan “prioritas” yang dinilai merugikan pengemudi. Serta, penetapan tarif layanan makanan dan pengiriman barang dengan melibatkan semua pihak: asosiasi pengemudi, regulator, aplikator, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). (nas)