Menanti Ketegasan Polri Menindak Anggota Grup ‘Fantasi Sedarah’ di Facebook

INDOPOSCO.ID – Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel meminta aparat kepolisian mengusut tuntas sejumlah orang di balik grup Facebook ‘fantasi sedarah’ berisikan konten terkait fantasi hubungan sedarah alias inses. Meski grup tersebut diklaim telah ditutup.
Aktivitas bermedia sosial yang menyebarkan informasi tentang inses dan pedofilia mengandung unsur asusila, tentu relatif sederhana bahwa tindakan tersebut masuk kategori pidana. Mereka dapat dijerat sejumlah peraturan perundangan-undangan.
“Para pelakunya bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Reza Indragiri dalam keterangannya, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Maka itu, dibutuhkan ketegasan aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan grup ‘fantasi sedarah’ dalam media sosial Facebook. Anggota grup itu diperkirakan ada ribuan orang.
“Tinggal seberapa jauh otoritas penegakan hukum, dalam hal ini kepolisian, akan memroses pidana anggota FB tersebut yang jumlahnya puluhan ribu itu,” ucap Reza Indragiri.
“Di samping UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebenarnya juga dapat diterapkan pada kasus ‘fantasi sedarah ini’,” tambahnya.
Polda Metro Jaya tengah menyelidiki akun grup di Facebook berisi konten inses yang sempat viral dan menjadi perbincangan di media sosial.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan menyelidiki dan mendalami tentang akun Facebook tersebut,” tutur Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak terpisah di Jakarta baru-baru ini.
Polisi telah melakukan koordinasi dengan Meta serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus tersebut. Akun bernama ‘Fantasi Sedarah’ tersebut telah dihapus Meta karena melanggar aturan.
“Akun grup tersebut sudah ditutup/ditangguhkan/dihapus oleh provider FB Meta karena melanggar aturan,” imbuh Reonald. (dan)