TNI Dikerahkan Jaga Kantor Kejaksaan, Pengamat: Ada Sinyal Kejagung Tak Lagi Percaya Polri

INDOPOSCO.ID – Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memperbantukan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjaga keamanan institusinya menuai sorotan tajam.
Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengatakan keputusan tersebut bukan semata persoalan teknis pengamanan, melainkan menyiratkan dinamika hubungan antarlembaga negara yang kian rumit.
“Ya, ini pertanyaan publik: kenapa? Apakah ada ancaman luar biasa? Atau ada dinamika lain yang kita tidak tahu? Dalam konteks belakangan ini, kemungkinan itu sepertinya tidak bisa diabaikan,” katanya dikonfirmasi INDOPOSCO.ID pada Minggu (11/5/2025).
Menurutnya, langkah tersebut dinilai sebagai isyarat ketidakpercayaan Kejagung terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menjamin keamanan lembaga penegak hukum tersebut.
“Ketika Kejaksaan memilih melibatkan TNI, bukannya Polri yang secara hukum lebih relevan, kesannya seperti ada ketegangan atau krisis kepercayaan. Tapi tetap saja, ini tidak boleh menjadi alasan untuk menarik militer ke dalam,” ujarnya.
Ia menekankan, kalau ada masalah antar-lembaga penegak hukum, ya seharusnya diselesaikan di meja koordinasi.
“Jangan malah buka pintu bagi TNI untuk mengisi ruang yang bukan wewenangnya,” tukasnya.
“Kejaksaan, sebagai institusi penegak hukum, semestinya jadi teladan dalam menjunjung aturan main, termasuk dalam soal kerja sama lintas lembaga,” imbuhnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Surat Telegram berisikan perintah pengerahan personel untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar membenarkan adanya bantuan dari TNI tersebut.
“Iya benar, ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah. Di daerah sedang berproses,” tutur Harli.
Mayor Jenderal Kristomei Sianturi mengklaim pengerahan prajurit TNI dalam pengamanan kejaksaan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (fer)