Polri Klaim Tindak 3.326 Kasus Premanisme dalam 9 Hari

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengklaim, telah menindak 3 ribu lebih kasus premanisme selama operasi kepolisian kewilayahan secara serentak pada 1 Mei 2025. Operasi itu dilakukan mengingat premanisme kian marak dan meresahkan masyarakat.
“Telah menyelesaikan 3.326 perkara selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan,” kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Operasi itu dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 yang memerintahkan seluruh jajaran Polda dan Polres untuk melakukan penegakan hukum yang didukung oleh langkah intelijen, pre-emtif, dan preventif.
Melalui operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Operasi ini adalah upaya konkret Polri untuk memberantas premanisme yang mengganggu rasa aman masyarakat dan menghambat iklim investasi,” ujar Sandi.
Penindakan difokuskan pada berbagai bentuk kejahatan seperti pemerasan, pungutan liar, pengancaman, pengrusakan fasilitas umum, pengeroyokan, penganiayaan, penghasutan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, hingga penculikan.
Sejumlah kasus menonjol telah berhasil diungkap selama operasi ini, di antaranya Polres Subang yang mengamankan sembilan pelaku premanisme di kawasan industri, Polresta Tangerang yang menangkap 85 preman.
Polda Banten berhasil mengamankan 146 orang pelaku, Polda Kalteng yang melakukan pemanggilan terhadap Ketua Grib Kalteng terkait penutupan PT BAP, dan Polres Metro Jaksel yang mengamankan 10 orang membawa sajam dan senjata api.
“Kami tidak akan mentolerir aksi-aksi intimidatif, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok berkedok organisasi masyarakat,” imbuh Sandi. (dan)