BNN Ancam Cabut Izin Rehabilitasi ‘Nakal’ yang Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba

INDOPOSCO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengemukakan, banyak pihak swasta yang membuka tempat rehabilitasi narkoba tapi disalahgunakan. Sehingga tidak membantu para pecandu narkoba lepas dari ketergantungan barang haram tersebut.
“Tolong ini dicatat betul, karena saya tidak main-main dengan kendala ini. Banyak pihak-pihak swasta yang membuka pusat rehabilitasi, tapi menjadi tempat transaksi,” kata Kepala BNN Marthinus Hukom dalam deklarasi anti-narkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (8/5/2025).
Alih-alih membantu mengembalikan kesehatan fisik dan mental para pecandu narkoba, namun rehabilitasi milik pihak swasta itu mencari keuntungan dengan cara tidak benar.
“Bahkan diperas para pengguna ini. Membayar dengan bayaran yang mahal. Padahal para pengguna ini kan orang-orang yang uangnya terbatas,” ujar Marthinus Hukom.
Ia menegaskan, pihaknya bersama kementerian terkait tidak akan tinggal diam dan mengancam mencabut izin tempat rehabilitasi swasta yang terbukti melanggar.
“Saya bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial tidak akan ragu-ragu, mencabut praktik-praktik seperti itu,” tegas Marthinus.
Saat ini, terdapat enam pusat rehabilitasi milik pemerintah yakni di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dengan kapasitas sekitar 500 orang per hari.
Selain itu, balai rehabilitasi Baddoka, Sulawesi Selatan dan Tanah Merah di Kalimantan, yang menampung sekitar 200 orang per hari. “Kemudian ada Loka. Loka itu ada tiga tempat. Di Lampung, kemudian Batam, dan di Medan,” beber Marthinus.
Di samping itu deklarasi anti-narkoba telah dilakukan di tiga tempat yang rawan narkoba. Pertama, Kampung Ambon, Kelurahan Kedaung, Kali Angke, Kecamatan Cengkareng. Kedua, Kampung Bahari, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ketiga, Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat. (dan)