Sidak TKA Ilegal, DPR Minta Kemnaker Perkuat Pengawasan

INDOPOSCO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan visa wisata. Langkah tersebut sebagai langkah tepat dalam melindungi pekerja dalam negeri.
“Sikap tegas Kemnaker dalam merespons isu penyalahgunaan visa wisata oleh TKA patut diapresiasi,” kata Anggota DPR RI, Netty Prasetiyani Aher melalui gawai, Rabu (7/5/2025).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja dalam negeri sekaligus penegakan hukum ketenagakerjaan.
“Penggunaan visa wisata untuk bekerja merupakan pelanggaran serius yang bisa merugikan tenaga kerja lokal dan memperlemah sistem pengendalian TKA di Indonesia,” terangnya.
Oleh karena itu, dikatakan dia, Sidak harus dibarengi dengan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan TKA dan peningkatan kapasitas serta jumlah pengawas ketenagakerjaan di daerah.
“Pengawasan jangan bersifat reaktif, tetapi harus sistematis dan bersifat preventif sejak awal,” katanya.
Ia mengingatkan, pentingnya pemerintah memberikan perlindungan terhadap seluruh pekerja, termasuk TKA. Agar tidak menjadi korban eksploitasi akibat ketidakjelasan status dan hubungan kerja.
“Pemerintah harus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, khususnya dengan Ditjen Imigrasi, agar tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh perusahaan nakal,” ujarnya.
“Masuknya TKA ke Indonesia harus benar-benar selektif, sesuai kebutuhan dan keahlian yang tidak tersedia di dalam negeri,” sambungnya. (nas)