Batam Pintu Masuk-Keluar PMI Ilegal, Karding Minta Penegakan Hukum Lebih Kuat

INDOPOSCO.ID – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkapkan sejumlah strategi mengatasi maraknya pemberangkatan pekerja migran Indonesia unprosedural atau ilegal melalui Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Di antaranya meningkatkan penegakan hukum dan mengklasifikasikan pekerja migran ilegal.
Penegakan hukum bakal dikordinasikan dengan aparat kepolisian. Sementara pengelompokan pekerja migran non prosedural bertujuan untuk dilatih kembali. Setelah menjalani pelatihan, mereka bisa berangkat aman secara prosedural.
“Kita punya rencana dengan Polda untuk mendorong mereka yang betul-betul mau bekerja, akan kita bantu untuk dilatih lebih awal, kemudian diberangkatkan secara prosedural, legal!,” kata Karding dalam keterangannya diterima di Jakarta, Sabtu (26/4/2025).
Karding berharap, pendekatan persuasif seperti itu dapat mengurangi hingga mencegah masyarakat Indonesia berangkat kerja secara ilegal di luar negeri.
Apalagi Batam, menjadi pusat transit dan pintu keluar-masuk utama pekerja migran ilegal karena berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia. “Di Batam ini harus kita kepung dengan berbagai macam cara (pencegahan),” ujar Karding.
Selain itu, perlunya pencegahan yang menargetkan calo atau mafia pekerja migran ilegal yang kerap menjadikan masyarakat sebagai korbannya. Dengan kata lain, dibutuhkan penegakan hukum kuat di Kepulauan Riau.
Menurutnya, upaya pencegahan pekerja migran Indonesia ilegal dan kasus TPPO tidak terlepas dari sinergi dengan instansi terkait. Karenanya, KemenP2MI menggandeng Polda Kepri dalam menekan kasus masyarakat berangkat kerja ke luar negeri secara ilegal melalui Batam.
Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin setuju dengan strategi Menteri Karding. Asep berjanji meningkatkan upaya pencegahan terkait pekerja migran Indonesia ilegal yang memang telah menjadi perhatian pihaknya selama ini. (dan)