Respons Ketua MPR soal Desakan Pencopotan Wapres Gibran Rakabuming Raka

INDOPOSCO.ID – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani mengaku belum mencermati secara komprehensif soal munculnya tuntutan purnawirawan TNI, yang mengusulkan pencopotan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
“Saya belum membaca itu. Belum mempelajari itu dan belum membaca. Baru mendengar juga beberapa, sekilas-sekilas,” kata Muzani di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Saat disinggung apakah secara konstitusional bisa mengganti posisi wakil presiden, ia hanya berbicara soal tahapan Pemilu hingga proses penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Ketika pemilihan presiden, yang kita pilih adalah calon presiden dan calon wakil presiden. Ketika dinyatakan menang, yang dinyatakan menang adalah presiden terpilih dan wakil presiden terpilih,” ujar Muzani.
Kala itu, dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2025 ada tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden. Antara lain, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD. Kini, pasangan Prabowo dan Gibran telah ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024.
“Ketika KPU menghitung suara, yang dinyatakan unggul dalam pemilihan presiden 14 Februari 2024 adalah pasangan Prabowo-Subianto bersama Gibran Raka Bumi Raka, calon presiden dan calon wakil presiden,” imbuh Muzani.
Hasil Pilpres 2024 bahkan telah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun gugatan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang kalah dalam penghitungan suara ditolak oleh MK.
Sehingga pada 20 Oktober 2024, Majelis Permusyawaratan Rakyat mengadakan prosesi pelantikan yang dihadiri oleh seluruh anggota MPR, mayoritas dan puluhan kepala negara, kepala pemerintahan.
“Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024. Jadi, Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah presiden yang sah. Gibran adalah wakil presiden yang sah,” imbuh Muzani.
Sejumlah purnawirawan tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara terbuka mengeluarkan delapan tuntutan. Salah satunya, mengusulkan kepada MPR mengganti Wapres Gibran Rakabuming Raka karena proses pemilihannya dianggap melanggar hukum. (dan)