Nasional

Dewan Pers Dalami Kasus Direktur Pemberitaan JakTV, Kejagung Pastikan Tak Terkait Produk Jurnalistik

INDOPOSCO.ID – Dewan Pers memberi perhatian serius terhadap penetapan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai permufakatan jahat untuk merintangi proses hukum perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.

Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan kebebasan pers, Dewan Pers telah melakukan komunikasi aktif dengan Kejagung.

Pada Selasa (22/4/2025), Dewan Pers mengunjungi Kejaksaan Agung dan bertemu langsung dengan Jaksa Agung. Kemudian, pada Kamis (24/4/2025), giliran Kejagung yang mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas-berkas terkait kasus yang menjerat Tian Bahtiar.

Berkaitan dengan hal tersebut, Dewan Pers menyampaikan beberapa poin penting sebagai berikut:

1. Dewan Pers pada hari Kamis 24 April 2025 telah menerima berkas-berkas dari Kejaksaan Agung yang disampaikan oleh Kapuspenkum, Harli Siregar, sehubungan dengan ditetapkannya Tian Bahtiar sebagai tersangka.

2. Ketua Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers.

3. Dewan Pers akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin.

4. Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sama-sama berkomitmen untuk menguatkan penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers. Kedua belah pihak juga sama- sama saling menghormati kewenangan masing-masing.

5.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung telah menyatakan, bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat kerja sama antarlembaga, Dewan Pers juga akan melanjutkan rencana untuk menghidupkan kembali nota kesepahaman (MoU) dengan Kejagung terkait penanganan sengketa pemberitaan atau produk jurnalistik. Langkah serupa sebelumnya telah dijalankan oleh Dewan Pers bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Mahkamah Agung (MA).

Dewan Pers tetap menjunjung tinggi prinsip independensi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik, sekaligus mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button