Presiden Terbitkan Aturan Tukin Dosen, Komisi X DPR Dorong Kemdiktisaintek Siapkan Turunannya

INDOPOSCO.ID – Komisi X DPR RI mengapresiasi keluarnya peraturan tunjangan kinerja (Tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Presiden Prabowo Subianto yang dijadwalkan cair pada Juli 2025.
Dengan terbitnya regulasi dari presiden, menurut Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian, langkah selanjutnya yang sangat krusial adalah memastikan distribusi tukin berjalan tepat sasaran. Untuk itu, dibutuhkan petunjuk teknis yang jelas dan rinci agar pelaksanaan di lapangan tidak menemui kendala administratif maupun teknis.
“Alhamdulillah, salah satu aspirasi yang selama ini menjadi perhatian serius di legislatif, khususnya terkait kesejahteraan dosen dan tunjangan kinerja, kini mulai menemukan titik terang. Presiden sudah menerbitkan peraturannya, tinggal kami mendorong Kementerian Dikti-Saintek untuk segera membuat aturan turunannya,” ujar Hetifah kepada wartawan, dikutip Kamis (17/4/2025).
“Dengan adanya anggaran yang telah ditetapkan, kini hambatan utama dalam peningkatan kesejahteraan dosen mulai teratasi. Namun, bagaimana anggaran ini didistribusikan kepada siapa, sebesar apa, semua perlu diatur dalam juknis yang detail agar bisa segera diimplementasikan secara adil dan transparan,” sambungnya.
Ia pun menegaskan bahwa legislatif akan terus mendampingi dan mengawasi proses implementasi kebijakan ini agar benar-benar memberi dampak positif bagi peningkatan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.
Kebijakan pencairan tukin ini, lanjut Hetifah, diharapkan dapat menjadi tonggak baru dalam memperbaiki ekosistem pendidikan tinggi, sekaligus bentuk nyata penghargaan negara atas dedikasi dan peran strategis dosen dalam membangun sumber daya manusia Indonesia.
“Selamat kepada seluruh dosen, ini adalah buah dari perjuangan kolektif. Aspirasi yang disampaikan kepada kami di legislatif akhirnya bisa diwujudkan. Semoga ini menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan kontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan,” tutup politisi Golkar ini.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini secara resmi mengumumkan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi.
Sri Mulyani menjelaskan Tukin yang diberikan dihitung berdasarkan selisih antara besaran tukin yang sesuai dengan kelas jabatan dosen dan nilai tunjangan profesi yang selama ini diterima oleh dosen tersebut. Ia mencontohkan jika seorang guru besar (profesor) mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp 6,74 juta dan tukin untuk jabatan setara eselon II adalah Rp 19,28 juta, maka nilai tukin yang diterima sebesar Rp 12,54 juta.
“Jadi, bukan memilih. Tukinnya juga tidak sama dengan tukin Kemendikti Saintek yang struktural, yang sudah ditetapkan berdasarkan kepentingan. Tapi, tukinnya adalah perbedaan antara yang sudah diterima dari tunjangan profesi dengan tukinnya,” ujarnya dilansir dari Antara, Rabu (16/5/2024).
Apabila tunjangan profesi yang diterima oleh dosen lebih tinggi daripada nilai tukin yang ditetapkan, maka dosen tetap menerima tunjangan profesi tanpa pengurangan. Dalam kasus ini, tukin tidak diberikan karena nilainya lebih kecil.
“Kalau tunjangan profesi lebih tinggi, sementara tukinnya lebih rendah, tidak berarti bahwa dosen yang bersangkutan tukinnya menjadi negatif. Kalau tunjangan profesi yang diterima lebih besar, maka nilainya tetap. Kalau tunjangan profesi lebih kecil, kami tambahkan,” jelas Menkeu.
Melalui Perpres No. 19 Tahun 2025, pemerintah menetapkan pemberian Tukin kepada 31.066 dosen ASN yang sebelumnya hanya memperoleh tunjangan profesi. Jumlah ini mencakup berbagai jenis perguruan tinggi negeri (PTN), yaitu 8.725 dosen di PTN Satuan Kerja (Satker), 16.540 dosen di PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerapkan sistem remunerasi, dan 5.801 dosen yang berada di bawah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Sri Mulyani menambahkan bahwa struktur penghasilan dosen ASN kini akan menyesuaikan dengan status perguruan tinggi tempat mereka bekerja. Bagi dosen yang berada di PTN berbadan hukum (PTNBH) dan PTN BLU yang telah menjalankan sistem remunerasi, komponen penghasilan terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan remunerasi tetap.
Sementara itu, dosen yang bekerja di PTN BLU yang belum melaksanakan remunerasi, PTN Satker, serta dosen di lingkungan LLDikti akan menerima gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, serta tunjangan kinerja.
Selain itu, Ia juga memastikan bahwa pemberian Tukin akan mulai berlaku secara retroaktif sejak Januari 2025, meskipun Perpres resmi diterbitkan pada April 2025.
Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran untuk kebijakan ini mencapai Rp2,66 triliun selama 14 bulan. Anggaran tersebut mencakup pembayaran tukin dari Januari hingga Desember 2025, serta tambahan pembayaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Dana ini akan dialokasikan melalui belanja pegawai di lingkungan Kemendikti Saintek.
“Nilainya Rp2,66 triliun yang akan kami bayarkan sesudah Mendiktisaintek mengeluarkan Peraturan Menteri untuk pelaksanaannya dan juga ada petunjuk teknis terhadap kebijakan ini,” ujar Sri Mulyani. (dil)