KPK Panggil Mantan Dirut PT STJ Terkait Kasus Jalan Tol Trans Sumatera

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) terkait dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020 di lingkungan PT Hutama Karya (Persero).
“Atas nama SBH, swasta,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, seperti dilansir Antara, Rabu (16/4/2025).
SBH diketahui merupakan Dirut PT STJ pada Maret 2018 hingga Juli 2019, Slamet Budi Hartadji.
Selain Slamet, KPK memanggil AFR dan NRA untuk diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
AFR disebut adalah Staf Admin dan Keuangan PT STJ tahun 2018-2021 bernama Aliani Febriyanti Ramadhon, sedangkan NRA merupakan Nurul Adiniyati yang bekerja sebagai Staf Admin dan Keuangan PT STJ pada 2019 sampai dengan saat ini.
Sementara itu, Tessa mengemukakan bahwa penyidik memeriksa 14 orang saksi di Polres Lampung Selatan terkait kasus tersebut.
KPK pada 13 Maret 2024 mengumumkan bahwa memulai penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan lahan proyek JTTS tahun anggaran 2018-2020.
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama BUMN Hutama Karya Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi di BUMN Hutama Karya M Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT STJ Iskandar Zulkarnaen. (dam)