4 Hakim Terjerat Kasus Suap CPO, Pengamat: KY Lengkapi Kerusakan Peradilan

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyentil kinerja Komisi Yudisial (KY) menyusul terungkapnya kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor clude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng periode 2021-2022. Empat hakim telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya, KY belum bekerja optimal dan kerja tidak substantif,” kritik Abdul Fickar melalui gawai, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Menurutnya, terlibatnya hakim dalam dugaan kasus korupsi seakan menunjukkan tidak terlibatnya kinerja lembaga negara pengawas hakim. Serta menambah muram lingkungan peradilan di Indonesia.
“KY hanya bekerja rutin saja melengkapi kerusakan peradilan,” nilai Fickar.
Lebih parah efek kasus dugaan suap yang menyeret empat hakim tersebut meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Serta kemungkinan mengaitkannya sebagai tempat transaksional.
“Dampak peristiwa ini menurunkan kepercayaan publik pada pengadilan dan orang menganggap di pengadilan itu urusan uang,” imbuh Fickar.
Adapun empat hakim yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO itu yakni, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Keduanya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Djuyamto, seorang hakim dari PN Jaksel.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengemukakan, Arif Nuryanta merima siap Rp60 miliar dalam kasus tersebut. Dia kemudian membagikan Rp22,5 miliar kepada tiga hakim yang mengurus perkara untuk tiga perusahaan besar
Mereka telah ditahan selama 20 hari di rutan cabang Kejagung. Para tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 juncto Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dan)