Nasional

Kejagung Buka Peluang Tetapkan Tersangka Lain Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi CPO

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menutup kemungkinan bakal membidik tersangka lain dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor clude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng periode 2021-2022. Namun, tergantung temuan fakta hukum yang ditemukan dalam penyidikan.

Total ada tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara.

Selain itu, panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, hakim Djuyamto. Sementara total saksi yang diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung yakni, 14 orang.

“Saya kira itu sangat tergantung dengan fakta-fakta hukum, yang akan diperoleh Apakah ada fakta-fakta hukum baru,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Kejagung juga akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Termasuk menelusuri orang atau pihak-pihak terkait yang harus harus bertanggungjawab atas perbuatannya.

“Apakah ada bukti permulaan yang cukup ya, bahwa ada keterlibatan pihak lain Nah, tapi sejauh ini kan penyidik masih fokus terhadap tujuh orang tersangka yang sudah ditetapkan,” ujar Harli.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyatakan, bahwa pengaturan vonis dan kasus suap terhadap tiga hakim berawal dari tawaran advokat Ariyanto kepada panitera muda Wahyu Gunawan.

“Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp 20 miliar,” ungkap Abdul Qohar terpisah, kemarin.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 juncto Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button