Nasional

Kemendagri Perintahkan kepala Daerah Awasi Penggunaan Mobil Dinas

INDOPOSCO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik dengan mobil dinas akan menghadapi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Imbauan itu ditegaskan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya.

Namun, Bima Arya tidak merinci bentuk sanksi yang akan diberikan.

Ia hanya menyatakan bahwa sanksi tersebut akan ditentukan oleh masing-masing kepala daerah.

“Ya, akan kami tegur. Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi,” katanya kepada wartawan Senin (31/4/2025).

Bima menegaskan bahwa mobil dinas merupakan aset serta fasilitas negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan tugas dan pelayanan publik.

“Penggunaan mobil dinas wajib sesuai tugas dan pelayanan publik. Pemanfaatan untuk kepentingan pribadi berisiko merugikan negara. Kemendagri menegaskan kepala daerah harus memastikan kepatuhan terhadap aturan yang tetap berlaku,” ujarnya.

Sebagai informasi, Wali Kota Depok, Supian Suri, yang mengizinkan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik pada Lebaran 2025.

Supian menyatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan, seperti kepemilikan kendaraan pribadi oleh ASN serta sebagai jaminan agar ASN dapat segera kembali ke Depok setelah mudik.

Ia juga menegaskan bahwa risiko kehilangan atau kerusakan mobil dinas selama digunakan untuk mudik menjadi tanggung jawab ASN yang menggunakannya.

Namun, Kemendagri kemudian membantah pernyataan tersebut dan menegaskan bahwa ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik tetap akan dikenai sanksi. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button