Nasional

Puan Tegaskan DPR Belum Terima Surpres RUU Polri: yang beredar di Medsos Tak Resmi

INDOPOSCO.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa hingga saat ini, pimpinan DPR belum menerima Surat Presiden (Surpres) resmi dari Presiden Republik Indonesia terkait revisi atau perubahan atas Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri), sehingga DPR belum pernah membahasnya.

Hal itu diutarakan Puan dalam menanggapi beredarnya isu atas beredarnya drat RUU Polri di masyarakat melalui media sosial.

“Surpres (RUU Polri) saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR. Jadi yang beredar di publik atau masyarakat itu bukan Surpres resmi,” ujar Puan saat memberikan keterangan kepada media usai menutup Rapat Paripurna DPR RI Ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Puan mengingatkan agar publik lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar, terlebih informasi yang belum diverifikasi kebenarannya. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu mengkonfirmasi informasi yang diterima agar tidak menimbulkan kebingungannya.

Dia juga mengingatkan pentingnya menyampaikan aspirasi secara konstruktif dan tidak terprovokasi. Dalam situasi yang penuh dinamika seperti ini, serta ia berharap agar masyarakat dapat berpartisipasi dengan cara yang damai dan penuh tanggung jawab demi menjaga kedamaian serta stabilitas negara.

“Sebagai penutup, saya mengimbau agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi mereka dengan cara yang baik dan tidak terjebak dalam provokasi, demi terciptanya kedamaian dan kesejahteraan bersama,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Isu terkait RUU Polri ini sebelumnya telah mencuri perhatian publik, terutama setelah beredarnya informasi mengenai DIM yang dianggap belum final. Puan berharap agar informasi yang belum jelas sumbernya tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button