Mendikdasmen: Memperoleh Layanan Pendidikan itu Hak Setiap Warga Negara

INDOPOSCO.ID – Berdasarkan amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, telah menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu.
Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam keterangan, Minggu (23/3/2025). Ia mengatakan, pihaknya akan berusaha memberikan pelayanan pendidikan yang terbaik bagi putra-putri Indonesia.
“Apapun latar belakang ekonominya, agamanya, fisiknya, anak-anak berhak mendapatkan pelayan pendidikan,” katanya.
Ia menjelaskan, layanan pendidikan yang merata adalah prinsip dasar dalam menciptakan pendidikan yang bermutu untuk semua.
Untuk itu, lanjut dia, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan semua anak Indonesia yang tinggal di daerah perkotaan maupun di pelosok desa, memiliki akses yang sama terhadap layanan pendidikan berkualitas.
“Ini mencakup pengembangan sekolah di daerah terpencil, penyediaan program pendidikan jarak jauh, serta pemanfaatan teknologi untuk mengatasi kesenjangan geografis dan sosial,” terangnya.
Ia menambahkan, bahwa pelaksanaan program pendidikan tidak dapat terlaksanakan dengan baik tanpa dukungan semua pihak. “Kami optimistis bahwa program-program yang kami tanamkan di Kementerian akan dapat terlaksana dengan baik di masyarakat,” ucapnya. (nas)