Mendikdasmen: Rapor Pendidikan Jadi Acuan Pengembangan Pendidikan Nasional

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia melalui kebijakan berbasis data. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah melalui Rapor Pendidikan.
Platform ini menyajikan hasil evaluasi sistem pendidikan secara menyeluruh. Platform ini memberikan gambaran kondisi pendidikan di tingkat nasional, daerah, dan satuan pendidikan, serta telah terintegrasi dengan indikator kinerja dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa Rapor Pendidikan Tahun 2022-2024 merupakan penghimpunan data pendidikan melalui berbagai mekanisme. “Diharapkan dengan Rapor Pendidikan ini, kita dapat memiliki peta pendidikan, khususnya terkait mutu layanan pendidikan di berbagai bidang,” ujar Mu’ti dalam keterangan, Rabu (19/3/2025).
Mudah-mudahan ini bisa menjadi masukan atau bahan evaluasi bagi kita dalam melakukan perbaikan pada masa-masa yang akan datang,” imbuhnya.
Mu’ti mengatakan, bahwa Rapor Pendidikan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam memenuhi SPM Pendidikan, yang merupakan bagian dari rencana strategis pengembangan pendidikan nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Toni Toharudin, menguraikan bahwa Rapor Pendidikan merupakan sumber data utama dalam penjaminan mutu karena menampilkan kondisi layanan pendidikan di tingkat nasional, daerah, dan satuan pendidikan.
Menurutnya, pemanfaatan Rapor Pendidikan dalam penjaminan mutu ini terbagi menjadi sistem penjaminan mutu internal melalui proses evaluasi dini dan sistem penjaminan mutu eksternal melalui penilaian berbagai pemangku kepentingan.
“Muatan dari sistem penjaminan mutu ini adalah peningkatan dan pemerataan mutu layanan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.
Diketahui, Rapor Pendidikan menyajikan data Asesmen Nasional (AN) dan berbagai data pendidikan lainnya. Salah satu instrumennya adalah Asesmen Kompetensi Minimun (AKM) yang mengukur capaian murid dalam literasi dan numerasi. Berdasarkan data AN, terdapat peningkatan proporsi murid yang mencapai kompetensi minimum literasi dan numerasi selama tahun 2022 hingga 2024.
Proporsi murid yang mencapai kompetensi minimum literasi meningkat dari 59,49 persen pada 2022 menjadi 68,05 persen pada 2023, dan terus naik hingga 70,03 persen pada 2024. Sementara itu, proporsi murid yang mencapai kompetensi minimum numerasi juga menunjukkan peningkatan dari 45,24 persen pada 2022 menjadi 62,45 persen pada 2023, dan mencapai 67,94 persen pada 2024. (nas)