Nasional

Puan: DPR Buka Diri Terima Masukan Bahas RUU TNI

INDOPOSCO.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR terbuka menerima masukan dari seluruh elemen masyarakat dalam pembahasan terkait perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Hal ini disampaikan Puan dalam konferensi pers di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025), di tengah pembahasan revisi UU TNI dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPR RI bersama Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, serta Menteri Sekretariat Negara.

“Tentu saja DPR membuka diri untuk menerima masukan dari seluruh elemen masyarakat dalam pembahasan RUU TNI ini. Insya Allah keputusan yang dihasilkan nanti adalah yang terbaik bagi bangsa dan negara,” ujar Puan.

Ia menekankan bahwa Komisi I DPR RI akan membahas berbagai isu krusial dalam revisi UU TNI, termasuk aspek kelembagaan, modernisasi pertahanan, serta kesejahteraan prajurit.

“Teman-teman di Komisi I akan membahas secara mendalam berbagai aspek penting dalam revisi UU TNI ini agar dapat menghasilkan regulasi yang lebih baik untuk keberlanjutan sistem pertahanan negara,” tambahnya.

DPR berharap pembahasan revisi UU TNI dapat berlangsung komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari publik, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pertahanan nasional.

Sementara itu, tidak hanya menggelar Raker bersama Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, serta Menteri Sekretariat Negara, Komisi I DPR RI beberapa jam sebelumnya menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI-Polri (PEPABRI) guna mendapatkan masukan terkait revisi UU TNI tersebut.

Menurut Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, setiap undang-undang harus memperhatikan hak rakyat dalam berbagai aspek, yakni hak untuk didengar (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan (right to be considered), serta hak untuk dijelaskan (right to be explained). Prinsip ini menjadi dasar dalam upaya revisi UU TNI, sebagaimana sebelumnya diterapkan dalam pembahasan Omnibus Law.

“Undang-undang ini akan direvisi dan terdiri dari 11 bab serta 78 pasal. Sejak diundangkan pada 16 Oktober 2004, berbagai dinamika telah terjadi, sehingga revisi diperlukan agar dapat lebih relevan dengan kebutuhan nasional,” ujar Utut yang turut mendampingi Puan saat jumpa pers itu. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button