Soroti Tewasnya Mahasiswa Fisipol UKI di Kampus, DPR: Seharusnya Menjadi Tempat Aman, Patuhi Permendikbudristek

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mendesak Universitas Kristen Indonesia (UKI) melakukan evaluasi internal buntut tewasnya Kenzaha Walewangko (22), seorang mahasiswa Fakultas Fisipol di lingkungan kampus. Salah satunya, mengevaluasi sistem keamanan kampus.
Menurutnya, tidak seharusnya tragedi kekerasan terjadi masih di dalam lingkungan pendidikan
“Sebagai mitra kerja pemerintah dalam bidang pendidikan, kami tentu sangat prihatin atas kasus kekerasan, apalagi kasus tersebut terjadi di lingkungan pendidikan tinggi, yang seharusnya dapat menjadi teladan terhadap perilaku anti kekerasan dengan membangun budaya kampus yang aman dan inklusif bernasis kemanusiaan,” kata Hetifah saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin, (10/3/2025).
Ia menegaskam, kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, seperti di UKI ataupun di lingkungan perguruan tinggi manapun di Indonesia, merupakan peristiwa yang seharusnya tidak boleh terjadi, terlebih juga ada pihak keamanan kampus.
“Tentu kami, Komisi X DPR RI, mendorong agar keamanan kampus dibenahi agar insiden kekerasan tidak terjadi di lingkungan akademik,” cetusnya.
Legislator dari Fraksi Golkar itu juga mendorong UKI membangun budaya disiplin dan toleransi melalui program pembinaan karakter bagi mahasiswa.
“Dengan program itu, kampus diharapkan dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh civitas akademika,” katanya.
Hetifah menuturkan, Peraturan Menteri (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, sebenarnya telah mengatur berbagai hal terkait bagaimana kampus dapat menjadi tempat yang aman untuk belajar yang aman dan mendukung perkembangan mahasiswa.
Permen ini, kata dia, mengharuskan setiap perguruan tinggi untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) yang bertugas menangani kasus kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, dan kebijakan yang mengandung kekerasan di lingkungan kampus.
“Kemudian, menyosialisasikan kebijakan anti kekerasan di Perguruan Tinggi, serta menyediakan mekanisme pelaporan yang aman,” kata dia.
“Termasuk juga, mengalokasikan dana untuk mendukung operasional Satgas PPK dan program-program pencegahan kekerasan, serta melakukan program edukasi dan pelatihan bagi mahasiswa, dosen, dan staf, untuk meningkatkan kesadaran serta kemampuan dalam mencegah dan menangani kekerasan,” kata Hetifah.
Menurut dia, implementasi yang efektif dari peraturan itu diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan tinggi yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
“Jika impelentasi ini berjalan baik, insya Allah, kekerasan dimanapun di Lingkungan Pendidikan Tinggi, tidak akan terjadi,” katanya.
Sebelumnya, Kenzaha Walewangko, 22, seorang mahasiswa Fakultas Fisipol UKI tewas diduga dikeroyok oleh sejumlah mahasiswa fakultas lain di lahan parkiran motor UKI, Cawang Jakart Timur, sekitar pukul 20.00 WIB, pada Selasa, (4/3/2025).
Sementara, aparat kepolisian masih mendalami kasus ini, salah satunya melalui rekaman CCTV.
Kepolisian mengungkapkan pada kamera pengawas atau CCTV di area kampus UKI memperlihatkan adanya peristiwa adu mulut hingga keributan.
“CCTV-nya dapat. Itu sedang kita lakukan analisis terkait dengan alat bukti yang kita kumpulkan. Jadi CCTV di sekitar area TKP pertama. TKP yang mereka minum-minum ada, sedikit cekcok mulut sedikit keributan sampai satpam datang itu terlihat,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly di UKI Cawang, Jakarta Timur, Jumat (7/3/225).
Selain itu, dalam CCTV tersebut juga terlihat yang bersangkutan yakni Kenzha diantar ke luar pagar. “Itu juga terlihat, berapa orang yang mengantar korban keluar pagar untuk menyuruh korban pulang juga terlihat dan untuk saat kejadian itu yang kita masih analisis,” ujar Nicolas.
Nicolas menegaskan, CCTV itu tidak mengarah ke tempat diduga jatuhnya korban dekat pagar dan selokan. Karena area itu tidak terpantau oleh CCTV.
Selain itu, Nicolas menjelaskan dalam hal ini ada empat alat bukti yang masih dikejar oleh Kepolisian untuk memperkuat penyelidikan, yakni keterangan saksi, surat, petunjuk ahli, dan keterangan terdakwa.
Alat bukti itu, kata Nicolas untuk mencari tahu terlebih dahulu apakah kasus ini masuk ke dalam peristiwa pidana atau bukan.
“Itu yang masih kita kejar dalam proses penyidikan itu kan minimal dua alat bukti, sekarang dua alat bukti itu sudah terkumpul sama kita apa belum untuk membuat seorang itu menjadi tersangka membuat terang satu tindak pidana,” jelas Nicolas.
Hingga saat ini, Polres Metro Jakarta Timur masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mendukungnya argumentasi dari para saksi. Nicolas berharap selama penyelidikan kasus ini tidak ada opini yang muncul.
Adapun kepolisian telah memeriksa 18 saksi. Delapan belas saksi tersebut di antaranya merupakan mahasiswa sebanyak 13 orang, empat petugas keamanan (sekuriti) yang bertugas saat kejadian dan satu orang lainnya merupakan otoritas kampus.
Polres Metro Jakarta Timur juga masih melakukan proses penyelidikan secara ilmiah (Scientific Crime Investigation/SCI) untuk mengetahui lengkap kronologi dan sebab tewasnya mahasiswa tersebut. (dil)