Penurunan Tarif PJP2U dan PJP4U, Ketua DPD: Signifikan Kurangi Biaya Operasional Maskapai

INDOPOSCO.ID – Pemerintah memberikan insentif kebijakan penurunan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) diturunkan sebesar 50 persen.
“Kebijakan penurunan PJP2U dan PJP4U hingga 50 persen sangat signifikan mengurangi biaya operasional Maskapai penerbangan,” ujar Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Menurut dia, kebijakan tersebut secara langsung dapat menurunkan beban harga tiket kepada masyarakat pengguna moda transportasi udara. “Kami mengapresiasi langkah berani pemerintah dalam melakukan terobosan kebijakan penurunan biaya perjalanan moda transportasi udara,” katanya.
“Tujuannya adalah agar semua kalangan masyarakat dapat memanfaatkan moda transportasi udara atau pesawat dalam aktifitas perjalanan dan mobilitas sosial sehari-hari,” imbuhnya.
Sultan menjelaskan, keberadaan moda transportasi udara sangat penting bagi masyarakat Indonesia yang secara geografis merupakan wilayah kepulauan. Akses transportasi udara menjadi urgent untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat secara cepat ke seluruh daerah dalam jumlah besar, khususnya di musim mudik lebaran.
“Alhamdulillah jita memiliki modal infrastruktur bandar udara yang memadai di banyak daerah. Modal utama transportasi ini perlu dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah dan masyarakat,” tegasnya.
Dia berharap agar insentif kebijakan penurunan tarif tersebut berlaku permanen di semua bandar udara dan dipatuhi oleh semua maskapai penerbangan. Sehingga dapat menarik lebih banyak maskapai penerbangan untuk beroperasi di semua wilayah Indonesia.
“Kita berharap agar terjadi peningkatan permintaan penggunaan moda transportasi udara. Baik untuk keperluan mobilitas sosial, bisnis dan wisata secara luas,” ucapnya. (nas)