Butuh Perbaikan Wasnaker untuk Dukung Desk Ketenagakerjaan di Kepolisian

INDOPOSCO.ID – Kehadiran Desk Ketenagakerjaan baik dan memang perlu diapresiasi. Namun kehadiran Desk tersebut harus dipastikan dukungan proses pengawasan yang dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) yang menjadi kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Provinsi.
Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar melalui gawai, Selasa (21/1/2025).
Menurutnya, selama ini kinerja pengawas ketenagakerjaan sangat buruk dan ini terjadi dari periode menaker ke menaker berikutnya.
Oleh karenanya, lanjut Timboel, kualitas kinerja Desk Ketenagakerjaan nantinya di kepolisian ditentukan oleh kinerja pengawas ketenagakerjaan.
“Menteri Ketenagkerjaan (Menaker) harus perbaiki dulu kinerja pengawasnya,” tegasnya.
Selama ini, ujar Timboel, aduan pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang terkait pidana suka mandek di pengawas ketenagakerjaan. Polisi kerap mengarahkan laporan pelanggaran ketenagakerjaan ke pengawas dulu.
Sementara, sambungnya, pengawas ketenagakerjaan kinerjanya rendah.
“Kalau polisi buka desk ketenagakerjaan, tapi kinerja pengawas tetap rendah kualitasnya, bagaimana bisa sampai ke polisi,” ucap Timboel.
“Menaker harus mengetahui proses laporan pidana ketenagakerjaan dan mencari tahu hambatannya dimana,” imbuhnya.
Timboel menyebut, hambatan utama dan pertama adalah kinerja sangat buruk di pengawas ketenagakerjaan di Kemnaker maupun di dinas provinsi. “Jadi percuma kehadiran desk ketenagakerjaan di polisi kalau kinerja pengawas ketenagakerjaan saja tidak pernah bisa direformasi,” ungkapnya.
“Pak Menaker harus berani mereformasi kinerja lantai 7 Kemnaker (pengawas ketenagakerjaan) beserta kinerja pengawas di provinsi, dan harus tegas menghukum pengawas ketenagakerjaan pusat yang tidak serius menindaklanjuti laporan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang dilaporkan buruh,” terangnya.
Timboel mengusulkan agar Menaker membuka Desk Laporan atas kinerja pengawas ketenagakerjaan. Dan meminta gubernur pun membuka Desk Laporan di tingkat Provinsi sebagai tindak lanjut sinergi dibukanya Desk ketenagakerjaan di Kepolisian.
Desk Laporan tersebut, menurut dia, harus disosialisasi kepada seluruh serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) dan pekerja/buruh. Dan seluruh laporan yang disampaikan harus ditindaklanjuti oleh Menaker secara transparan dan ada tenggat waktu tindaklanjutnya.
“Untuk mendukung kehadiran Desk Laporan penting dibentuk Komisi Pengawas Ketenagakerjaan secara eksternal yang tupoksinya melakukan pengawasan terhadap kinerja pengawas ketenagakerjaan dan mencari solusi atas bottleneck yang terjadi selama ini,” ujar Timboel.
“Komisi ini ada di tingkat pusat dan provinsi yang keanggotaannya secara tripartit dan dapat merekomendasikan pemecatan pengawas ketenagakerjaan yang tidak bekerja dengan baik, seperti mendapat suap dari pengusaha,” tegasnya.
Lalu secara regulasi, ujar Timboel, sudah saatnya pengawas ketenagakerjaan disentralisasi, sehingga lebih mudah dikontrol oleh Menaker. Tidak ada lagi pengawas yang menjadi bagian dari provinsi.
“Saya berharap perbaikan sistem pengawasan dan penegakkan hukum ketenagakerjaan dilakukan secara komprehensif dengan kinerja pengawas yang berkualitas dan pihak kepolisian yang presisi,” jelasnya.
“Semoga Pak Menaker mau dan berani memperbaiki kinerja pengawas ketenagakerjaan dengan signifikan dan memberikan legacy yang baik terkait pengawas ketenagakerjaan,” tambahnya.
Sebelumnya, kepolisian telah membentuk Desk Ketenagakerjaan untuk mendukung penegakkan hukum di bidang ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengapresiasi kehadiran Desk Ketenagakerjaan tersebut. (nas)