Nasional

Cegah Insiden Keracunan, DPD RI Minta Pengawasan Program MBG Dilakukan Ketat

INDOPOSCO.ID – Pemerintah harus memastikan pengawasan keamanan pangan yang disajikan melalui program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma dalam keterangan, Minggu (19/1/2025).

Menurut dia, secara yuridis, program MBG yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 memang belum memiliki regulasi yang lebih rinci atau aturan khusus terkait pelaksanaan teknis dan pengawasannya.

“Pengawasan dan pemenuhan standar MBG, baik itu gizi, keamanan dan kualitas makanan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, lembaga terkait, serta pihak yang menyediakan makanan,” ujarnya.

Terkait insiden keracunan siswa usai menyantap makanan MBG, dikatakan dia, harus diterapkan peraturan perlindungan konsumen dan keamanan pangan secara ketat. Apalagi, di sisi hukum Pasal 41 ayat (1) PP 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan telah melarang mengedarkan pangan yang tercemar.

“Insiden keracunan ini mengindikasikan bahwa makanan yang diberikan kepada siswa tercemar atau mengandung bahan yang membahayakan kesehatan, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap regulasi,” ungkapnya.

“Maka semua pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan MBG harus memastikan hal ini, juga BPOM berperan sangat vital,” imbuhnya.

Menurutnya, program MBG yang melibatkan distribusi makanan bergizi dari 190 dapur di seluruh Indonesia harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan standar yang ketat. Dengan memperhatikan, struktur kelembagaan yang jelas dan kapasitas teknis dalam tata kelola kebijakan untuk memitigasi insiden seperti di Sukoharjo.

“Dalam insiden itu terdapat kelemahan dalam penerapan standar higienitas dan prosedur pengolahan makanan. Ini sangat krusial, ketidaksesuaian dalam implementasi prosedur yang berlaku dapat mengarah pada kontaminasi pangan atau risiko kesehatan yang besar,” terangnya.

“Pengadaan makanan dalam jumlah besar untuk program seperti MBG perlu penyedia yang tersertifikasi dan berpengalaman dalam menjaga kualitas dan keamanan pangan,” lanjutnya.

Sebelumnya, sebanyak 40 siswa SDN Dukuh 03, Desa Dukuh, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, mengalami insiden keracunan usai menyantap menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 16 Januari 2025 kemarin.

Para siswa mengalami gejala seperti pusing, mual, dan muntah setelah mengonsumsi ayam marinasi yang disajikan bersama dengan nasi, sayur bening, tempe goreng, buah pisang, dan susu cair.

Kepala Puskesmas Sukoharjo Kota, Kunari Mahanani, mengonfirmasi bahwa ayam yang disajikan tidak matang dengan sempurna. Hal ini juga diakui oleh Kodim 0726 Sukoharjo yang bertanggung jawab sebagai pengelola Satuan Pelaksanaan Pemenuhan Gizi (SPPG). (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button