Nasional

Nanang, Pembunuh Aktor Sandy Permana, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

INDOPOSCO.ID – Polisi menetapkan Nanang Irawan (45) alias Gimbal sebagai tersangka kasus pembunuhan aktor Sandy Permana. Penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikan status hukum yang bersangkutan.

“(Nanang) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Akibat perbuatannya Nanang dipersangkakan pasal berlapis yakni, Pasal 354 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Bambang Askar.

Polisi menangkap Gimbal di daerah Karawang, Jawa Barat pada, Rabu (15/1/2025) sekira pukul 10.45 WIB. Dia melarikan diri setelah berduel hingga berujung menewaskan Sandy Permana.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan, bahwa yang bersangkutan diamankan berkat hasil informasi dari masyarakat yang mendukung dalam proses penangkapan pelaku.

“Benar, pelaku sudah berhasil diamankan,” jelas Ade Ary di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Dia sempat mengubah penampilannya demi mengelabui polisi. Berdasar keterangan istri korban, Ade Andriani ciri-ciri pelaku bertato dan memiliki rambut gimbal.

“Pelaku pun sempat memotong rambut, saat pelarian menuju karawang. Menggunakan gunting yang dipinjam di warung dengan tujuannya agar tidak dikenali selama pelarian,” ungkap Ade Ary.(dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button