Nasional

Over Capacity 44 Ribu Napi Akan Dapat Amnesti, Legislator: Tak Cukup Dilepas di Depan Pintu Lapas

INDOPOSCO.ID – Pemerintah merencanakan akan membebaskan sebanyak 44 ribu narapidana dari lembaga pemasyarakatan yang tersebar di seluruh tanah air akibat over capacity atau kelebihan penghuni. Sejumlah legislator di DPR RI memberi respons positif atas wacana tersebut.

Menurut Anggota Komisi XIII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Meity Rahmatia, wacana tersebut tentunya harus dibarengi dengan dengan pengawasan dan pembinaan para mantan napi di tengah-tengah masyarakat..

“Selain pengawasan. Pembinaan setelah bebas juga harus tetap dilakukan oleh pemerintah. Bagaimana agar para mantan napi ini berdaya secara ekonomi. Termasuk akomodasi bagi napi saat pembebasan. Kalau diberikan amnesti saja, potensi untuk kembali melanggar hukum besar terjadi,” jelas Meity dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/12/2024).

Ia menjelaskan, bahwa ketika meninjau kondisi Lapas di daerah beberapa lalu, ia mendapat masukan untuk memperjuangkan akomodasi napi dengan taraf ekonomi tertentu saat dibebaskan.

“Akomodasi perjalanan ini sangat penting bagi napi yang dipenjara jauh dari kampung halaman mereka,” terang Meity.

Berdasarkan pengalaman pengelola Lapas, imbuhnya ada beberapa kasus, setelah dibebaskan, mantan napi terpaksa melanggar hukum lagi, karena mau makan dan pulang, tidak punya uang.

Jadi menurut Meity, napi dengan kondisi ekonomi tertentu, tidak bisa hanya dilepas di depan pintu Lapas. Kehadiran negara bagi warga binaan seperti itu mesti berlangsung hingga mereka kembali di tengah-tengah keluarga dan masyarakat di lingkungan sosialnya.

“Kita berharap pemerintah bisa melakukan hal tersebut. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir,” pungkasnya.

Sebeljmnya wacana membebaskan puluhan ribu napi ini dianggap mendesak karena data menunjukkan, dari 526 Lapas dan rumah tahanan di Indonesia, sebanyak 399 diantaranya mengalami kelebihan penghuni.

Sebanyak 215 dari jumlah tersebut over dua kali lipat dari kapasitas idealnya. Bahkan, kelebihan kapasitas 6 Lapas dari 215 itu telah mencapai 500 persen seperti yang dialami Lapas Kelas IIA, Bagan Siapiapi, Propinsi Riau.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membeberkan perkembangan soal usulan pemberian amnesti terhadap 44 ribu napi. Supratman menuturkan pihaknya berjanji bakal mengumumkan nama napi-napi yang dapat amnesti.

“Memang akan kita umumkan. Justru saya menyambut baik. Hari ini dan kemarin saya diminta oleh Amnesty International yang merupakan sebuah gerakan masyarakat sopil, demikian pula beberapa LSM juga menyatakan hal yang sama,” ujar Supratman, di Istana Negara, Jakarta, (Senin 16/12/2024). (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button