Nasional

Bawaslu Tegaskan Bersikap Netral dalam Sidang PHP Pilkada 2024 di MK

INDOPOSCO.ID – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bawaslu RI Totok Hariyono, menjelaskan posisi lembaganya pada sidang perselisihan hasil perhitungan (PHP) Pilkada serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Totok menyampaikan, dalam setiap permohonan gugatan yang masuk ke MK terkait hasil Pilkada posisi Bawaslu hanya sebatas memberikan keterangan atas perkara yang disidangkan.

“Lalu, di mana posisi Bawaslu? Bawaslu ini posisinya memberikan keterangan terhadap mahkamah. Keterangan terhadap apa? Terhadap apa yang sudah dilakukan oleh Bawaslu atas dalil-dalil pemohon,” kata Totok dalam diskusi publik “Menakar Peranan Bawaslu di Sengketa Pilkada” di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

“Jadi, misalnya pemohon terhadap termohon, kan termohonnya ini penyelenggara KPU. Lalu ada pihak terkait, lalu ada Bawaslu. Bawaslu dalam posisi netral. Jadi, Bawaslu tidak dalam posisi meringankan atau memberatkan termohon,” lanjutnya.

Oleh karena itu, kata Totok, Bawaslu hanya menyampaikan keterangan berdasarkan atas kinerja jajarannya dari hasil pengawasan Pilkada serentak 2024.

“Jadi, Bawaslu ini sesuai dengan dalil pemohon, hanya menyampaikan apa yang sudah dilakukan oleh Bawaslu dengan keluar produk surat,” ujarnya.

“Apa produknya Bawaslu itu? Status laporan, putusan, laporan yang sudah diregister atau tidak diregister. Itu keterangan normatif yang disampaikan Bawaslu,” tambahnya.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu juga menegaskan bahwa lembaganya tak pernah membuat opini atau keterangan yang tidak sesuai dengan hasil pengawasan yang dilakukan.

“Bawaslu tidak sedang membuat opini atau narasi. Tidak. Tidak boleh. Bawaslu dalam posisi memberikan keterangan, menjawab, dalil pemohon sesuai dengan apa yang sudah dilakukan oleh Bawaslu,” tegasnya.

Diketahui, MK telah menerima 314 permohonan PHP. Sidang sengketa Pilkada 2024 dimulai pada 8 Januari 2025.

Menurut Ketua MK Suhartoyo, dari 314 total permohonan PHPU ini, 23 di antaranya merupakan permohonan sengketa pemilihan gubernur, 242 permohonan bupati, serta 49 merupakan permohonan untuk wali kota. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button