Sekjen PDIP Hasto Janji Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Harun Masiku

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan
(obstruction of justice) yang melibatkan buron Harun Masiku. Pemeriksaan itu dijadwalkan pada, Senin (13/1/2025).
Ia memastikan memenuhi panggilan penyidik KPK. Surat pemanggilan terhadap dirinya telah diterimanya. Bahkan ia mengaku bakal bersikap kooperatif dengan penyidik KPK.
“Saya menerima surat panggilan KPK untuk hadir tanggal 13 Januari 2025 jam 10.00 WIB,” kata Hasto di Jakarta dikutip, Senin (13/1/2025).
Semula pemeriksaan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan eks kader PDIP Harun Masiku dilakukan pada, Senin (6/1/2025). Namun, saat itu yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada kegiatan lain. Kini, ia akan memberikan keterangan kepada penyidik.
“Saya nyatakan sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya,” ujar Hasto.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto telah mengonfirmasi pemeriksaan yang bersangkutan. “Sejauh ini jadwal pemeriksaan dari yang bersangkutan masih terjadwal dilakukan besok (Senin, 13 Januari 2025),” ucap Tessa saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024. Dia disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024.
Sedangkan berdasar Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Harun Masiku. Surat sprindik itu keluar pada tanggal 23 Desember 2024. (dan)