Beranggotakan 109 Anggota, Ini Daftar Lengkap Pelat Nomor Mobil Dinas Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran
INDOPOSCO.ID – Penggunaan pelat nomor khusus untuk kendaraan dinas pejabat di Indonesia memang menjadi salah satu identitas formal yang menunjukkan kedudukan dan fungsi pejabat dalam struktur pemerintahan.
Berikut poin penting terkait pengaturan penggunaan pelat nomor khusus untuk kendaraan dinas pejabat di Indonesia, khususnya di era Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka:
1. Dasar Hukum
Pengaturan pelat nomor kendaraan khusus untuk pejabat diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Setiap pelat nomor memiliki kode unik yang mencerminkan jabatan dan kedudukan tertentu di pemerintahan pusat maupun daerah.
2. Penggunaan Pelat Nomor RI
RI 1 hingga RI 10: Diperuntukkan bagi pejabat tertinggi negara, seperti Presiden, Wakil Presiden, dan Ketua Lembaga Tinggi Negara.
RI 11 hingga RI 100: Dialokasikan untuk menteri, wakil menteri, kepala badan/lembaga, dan pejabat tinggi lainnya.
Pejabat Daerah: Pelat khusus juga digunakan oleh kepala daerah, namun dengan format berbeda, misalnya kode yang menyesuaikan wilayah administratif.
3. Kabinet Merah Putih Era Prabowo-Gibran
Kabinet ini memiliki 109 anggota, termasuk 7 menteri koordinator, 41 menteri, 56 wakil menteri, dan 5 kepala badan/lembaga.
Dengan jumlah ini, Kabinet Merah Putih menjadi salah satu kabinet terbesar dalam sejarah Indonesia, melampaui Kabinet Dwikora III (1996).
Penambahan jumlah pejabat memerlukan koordinasi dengan Kakorlantas Polri untuk pengaturan tambahan pelat nomor, sehingga setiap jabatan memiliki identitas kendaraan dinas yang sesuai.
4. Pentingnya Pelat Nomor Khusus
Identifikasi dan Privasi: Mempermudah pengenalan kendaraan pejabat dalam tugas resmi.
Kedudukan Formal: Menunjukkan status dan hierarki jabatan dalam pemerintahan.
Keamanan: Menghindari penyalahgunaan kendaraan atau identitas pejabat. (her)
Berikut ini daftar pelat nomor mobil menteri dan pejabat Indonesia di era Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka:
RI 1 : Presiden Indonesia
RI 2 : Wakil Presiden Indonesia
RI 3 : Ibu Negara Indonesia (Istri Presiden)
RI 4 : Istri Wakil Presiden Indonesia
RI 5 : Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
RI 6 : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
RI 7 : Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
RI 8 : Ketua Mahkamah Agung
RI 9 : Ketua Mahkamah Konstitusi
RI 10 : Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
RI 11 : Ketua Komisi Yudisial
RI 12 : Gubernur Bank Indonesia
RI 13 : Ketua Otoritas Jasa Keuangan
RI 14 : Kementerian Sekretariat Negara
RI 15 : Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
RI 16 : Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
RI 17 : Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
RI 18 : Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya
RI 19 : Belum ada informasi lebih lanjut
RI 20 : Kementerian Dalam Negeri
RI 21 : Kementerian Luar Negeri
RI 22 : Kementerian Pertahanan
RI 23 : Kementerian Agama
RI 24 : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI 25 : Kementerian Keuangan
RI 26 : Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah
RI 27 : Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
RI 28 : Kementerian Kesehatan
RI 29 : Kementerian Sosial
RI 30 : Kementerian Ketenagakerjaan
RI 31 : Kementerian Perindustrian
RI 32 : Kementerian Perdagangan
RI 33 : Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
RI 34 : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
RI 35 : Kementerian Perhubungan
RI 36 : Kementerian Komunikasi dan Informatika
RI 37 : Kementerian Pertanian
RI 38 : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
RI 39 : Kementerian Kelautan dan Perikanan
RI 40 : Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi
RI 41 : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
RI 42 : Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas)
RI 43 : Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
RI 44 : Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
RI 45: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
RI 46 : Jaksa Agung
RI 47 sampai RI 48 : Sekretariat Kabinet, Kepala Intelijen Negara
RI 49 dan RI 51 : Wakil Ketua MPR
RI 52 sampai RI 54 : Wakil Ketua DPR
RI 55 dan RI 56 : Wakil Ketua DPD
RI 57 dan RI 58 : Wakil Ketua Mahkamah Agung
RI 59 : Wakil Ketua BPK
RI 60 : Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
RI 61 : Ketua Komisi Yudisial
RI 62 : Wakil Ketua Komisi Yudisial
RI 63 : Gubernur Bank Indonesia
RI 64 : Gubernur Lemhannas
RI 65 : Ketua Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4)
RI 66 sampai RI 74 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden
RI 75 : Kepala BNPB
RI 76 : Wakil Ketua MPR
RI 77 : Wakil Ketua DPR
RI 78 : Utusan Khusus Presiden
RI 79 : Ketua BKPM
RI 80 dan RI 81 : Utusan Khusus Presiden
RI 84 : Panglima TNI
RI 85 : Kapolri
RI 90 : Sekretaris Kementerian Setneg
RI 91 : Sekretaris Militer Presiden
RI 92 : Sekretaris Presiden
RI 93 : Sekretaris Wakil Presiden
RI 94 : Kepala Protokol Negara
RI 99 : Utusan Khusus Presiden
RI 100 : Wakil Menteri Kementerian Pertahanan.