MK Hapus Presidential Threshold, Mahfud MD: Bangun Keseimbangan Baru dalam Ketatanegaraan Indonesia

INDOPOSCO.ID – Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen. Semua pihak harus mematuhi putusan tersebut.
“Bagus! Putusan MK tentang penghapusan threshold Pilpres,” kata Mahfud MD dalam akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Jakarta, Jumat (3/1/2024).
Menurutnya, ada dua alasan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 soal ambang batas persentase minimal pencalonan presiden atau presidential threshold itu harus diterima dan ditaati. Salah satunya, hal tersebut berkekuatan hukum tetap.
“Pertama, karena adanya dalil bahwa putusan hakim yang sudah inkracht itu mengakhiri konflik dan harus dilaksanakan,” ujar Mahfud MD.
Alasan kedua, ketentuan tersebut sebelum dikabulkan MK dianggap hanya menguntungkan segelintir pihak dari partai politik. “Kedua, karena adanya threshold selama ini sering digunakan untuk merampas hak rakyat maupun parpol untuk dipilih maupun memilih,” ucap Mahfud MD.
Oleh sebab itu, vonis MK tersebut merupakan vonis yang bisa menjadi keputusan penting baru. “Ini bagus karena MK telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan kita,” cetus eks Ketua MK itu.
Dulu permohonan penghapusan threshold tersebut telah banyak dilakukan masyarakat, antara lain, ahli komunikasi Effendi Gazali, almarhum ekonom Rizal Ramli, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. Namun, ampai belasan kali permohonan tentang threshold itu, selalu ditolak oleh MK dengan alasan open legal policy (OPL).
“Sekarang setelah banyak hak konstitusional yang terampas oleh threshold, maka MK baru membuat pandangan baru yang mengikat dan harus dilaksanakan. Saya salut kepada MK yang berani melakukan judicial activism yang sesuai dengan aspirasi rakyat,” imbuh Mahfud.
Keputusan MK tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan semua permohonan pada perkara 62/PUU-XXI/2023. (dan)