Penjelasan Polri Soal 2 Polisi Dipecat Imbas Kasus Pemerasan Penonton DWP

INDOPOSCO.ID – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap dua polisi buntut kasus dugaan pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di Jakarta merupakan komitmen dan keseriusan Polri menindak tegas anggota yang melanggar aturan.
Keputusan tersebut dijatuhkan berdasar Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada, Rabu (1/1/2025) dini hari WIB. Sidang berlangsung selama lebih dari 12 jam dari siang dua hari lalu hingga dini hari kemarin. Ada tiga pelanggar yakni, inisial Y, D, dan M.
“Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi,” kata Trunoyudo di Jakarta dikutip, Kamis (2/1/2025).
Sidang etik yang digelar Divisi Propam Polri itu turut diawasi pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
“Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas,” ujar Trunoyudo.
Dua polisi dari tiga terduga pelanggar telah diberhentikan dengan tidak hormat. Meski mereka mengajukan banding atas putusan sidang etik. Mereka menjalani sidang etik secara terpisah.
“Terhadap terduga masing-masing dua terduga pelanggar, telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH),” jelas Trunoyudo.
Satu terduga pelanggar inisial M, pelaksanaan sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan hari ini. Diketahui dua anggota Polri yang dipecat ialah, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan Kepala Unit (Kanit).
Kendati demikian, ia enggan mengungkap lebih jauh ihwal hasil sidang yang telah diputus tersebut. Keterangan resminya akan disampaikan setelah sidang etik seluruhnya selesai.
“Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers, setelah sidang satu orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan,” tutur Trunoyudo. (dan)