Belum Terbitkan SK, Agung Laksono Bersyukur Atas Pernyataan Menkum

INDOPOSCO.ID – Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 Agung Laksono mengaku bersyukur dan menegaskan, pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memberikan peluang untuk mengungkap kepengurusan PMI yang sebenarnya.
“Saya merasa bersukur, pada akhirnya akan bisa terungkap kepengurusan PMI yang sesungguhnya,” ungkap Agung Laksono dalam keterangan, Jumat (27/12/2024).
“Karena banyak opini tidak benar yang muncul terkait surat jawaban dari Surat Menteri Hukum RI No : M.HH-A1-11, tgl 19 desember 2024. Padahal itu bukan surat pengesahan,” lanjut Agung.
Agung juga mengkritik pelaksanaan Munas PMI XXII yang berlangsung pada 8-10 Desember 2024. Menurutnya, Munas tersebut melanggar mekanisme dan prosedur, termasuk penggunaan AD/ART PMI periode 2019-2024 yang tidak melalui mekanisme formal.
“AD/ART PMI 2019-2024 memuat pasal yang tidak sesuai dengan semangat reformasi, yakni memperbolehkan masa jabatan Ketua Umum tanpa batas. Padahal, prinsip demokrasi seharusnya membatasi jabatan hanya dua periode,” jelas Agung.
Jusuf Kalla yang telah menjabat Ketua Umum PMI selama tiga periode sejak 2009, berambisi untuk kembali menjabat untuk periode keempat (2024-2029). Menurut Agung, hal ini menyalahi prinsip reformasi dan demokrasi.
Ketidakpuasan peserta Munas XXII terhadap keputusan menetapkan Jusuf Kalla sebagai calon tunggal memicu aksi protes. Sebagian besar peserta meninggalkan arena dan menggelar Munas tandingan, yang secara aklamasi memilih Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI 2024-2029.
“Saya tidak bisa menolak saat mereka secara aklamasi memilih saya. Apalagi dukungan yang saya terima sudah memenuhi syarat lebih dari 20 persen utusan yang berhak hadir,” ucapnya.
Dia juga menyoroti absennya laporan pertanggungjawaban kepengurusan PMI 2019-2024 di bawah Jusuf Kalla. Hal ini, menurutnya, memperkuat perlunya audit keuangan PMI Pusat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Untuk menyelesaikan dualisme kepemimpinan PMI, Agung mengusulkan agar Menkum segera memediasi kedua belah pihak. Ia berharap mediasi ini dapat memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan kronologi dan fakta terkait penyelenggaraan Munas PMI XXII.
“Mediasi ini penting agar kita bisa mendapatkan solusi terbaik demi masa depan PMI sebagai lembaga kemanusiaan yang kredibel,” ujar Agung.
Sebelumnya Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan PMI yang dipimpin Jusuf Kalla. Supratman menegaskan, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI, lembaga ini tidak memerlukan SK formal sebagai dasar legalitas, melainkan hanya pengakuan yang bersifat administratif.
“Di AD/ART PMI memang tidak disyaratkan adanya SK dari siapapun, hanya berbentuk pengakuan,” ujar Supratman dalam keterangan, Kamis (26/12/2024). (nas)