Nasional

Kemnaker: Angka Kecelakaan Kerja Tinggi, di 2023 Lebih dari 370 Ribu Kasus

INDOPOSCO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong pengurus perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara konsisten. Hal ini disebabkan angka kecelakaan kerja terus meningkat.

“Penerapan SMK3 dapat meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja,” kata Plt. Dirjen Binwasnaker dan K3, Kemnaker Fahrurozi dalam keterangan, Kamis (5/12/2024).

Selain itu, menurut dia, Penerapan SMK3 mampu mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dan menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien. Sehingga mendorong produktivitas kerja.

“Penerapan SMK3 secara berkelanjutan di seluruh perusahaan (tempat kerja) tergolong wajib. Perusahaan yang mempekerjakan 100 karyawan memiliki tingkat potensi bahaya tinggi dalam proses pelaksanaan produksinya,” ujarnya.

Ia menegaskan, untuk membuktikan perusahaan telah menerapkan SMK3, perlu dilakukan penilaian melalui audit SMK3. Baik dilakukan sendiri oleh perusahaan maupun pihak ketiga (lembaga audit SMK3).

“Audit ini untuk mengetahui apakah potensi bahaya sudah dikendalikan sistem manajemen yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan,” katanya.

Berdasarkan laporan Tahunan BPJS Ketenagakerjaan 3 tahun terakhir, data jumlah kecelakaan kerja (termasuk diantaranya penyakit akibat kerja/PAK) terus meningkat. Tahun 2021 angka kecelakaan kerja berjumlah 234.371 kasus, dan meningkat setahun kemudian 298.137 kasus, dan melonjak 2023 sebesar 370.747 kasus.

“Data tersebut, menjadi indikasi bahwa pelaksanaan K3 harus makin menjadi perhatian dan menjadi prioritas bagi dunia kerja di Indonesia,” tegasnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button