Nasional

Hampir 1 Juta Pelajar dan Mahasiswa Terjebak Judol, Deputi Kemenpora: Harus Direhabilitasi

INDOPOSCO.ID – Perubahan masyarakat konvensional menuju digital membawa dampak besar, termasuk pada tingginya angka penyalahgunaan ruang digital. Salah satu ekses yang kini jadi sorotan adalah fenomena judi online (judol), yang dianggap sebagai “anak haram” dunia digital.

Paparan judi online di Indonesia bisa dibilang sudah masuk kondisi darurat. Hingga 19 November 2024, sebanyak 8,8 juta orang Indonesia telah menjadi korban judi online. Makin menyedihkan lagi, 960 ribu diantaranya adalah pelajar dan mahasiswa.

Deputi Pemberdayaan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Asrorun Ni’am Sholeh, berharap remaja yang menjadi korban judi online direhabilitasi, bukannya dihukum secara pidana.

“Mereka ini merupakan korban dari sistem yang belum cukup protektif. Jadi penanganan yang utama adalah direhabilitasi, jangan menggunakan pendekatan punitif,” ujar Ni’am dalam diskusi Polemik Trijaya “Judi Online Anak Muda dan Kita”, di Jakarta, Sabtu (30/11/2024).

Banyak korban judi online, kata Asrorun, terjebak praktik haram ini karena ketidakpahaman.

“Sering kali bermula dari iseng-iseng hingga akhirnya terjebak di jalan yang sesat. Hal ini terjadi karena kurangnya literasi digital dan kesempatan kerja yang terbatas,” katanya.

Ni’am mencontohkan kasus Fajri, pemuda berusia 23 tahun di Provinsi Sumatera Barat. Fajri yang semula menganggur, tergiur tawaran menjadi admin judi online internasional.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button