Bea Cukai Bekali Ketentuan Kepabeanan kepada Calon Pekerja Migran
INDOPOSCO.ID – Bea Cukai secara rutin memberikan sosialisasi dalam kelas Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) untuk membekali para calon pekerja migran informasi seputar kepabeanan dan cukai sebelum berangkat ke luar negeri. Kali ini, kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh Bea Cukai Juanda dan Bea Cukai Tanjung Emas.
Pada Kamis (31/10), Bea Cukai Juanda hadir untuk mengedukasi 20 calon pekerja migran Indonesia di Balai Pelayanan Pelindunga Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur. Sementara Bea Cukai Tanjung Emas menggelar sosialisasi kepada calon pekerja migran Indonesia di aula Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada Selasa (26/11).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa materi yang disampaikan meliputi peraturan terbaru yang mengatur barang kiriman dan barang bawaan penumpang. Salah satu fokus pembahasan adalah pembatasan jumlah barang yang dapat dikirim, serta kewajiban registrasi IMEI untuk perangkat telekomunikasi yang dibawa ke Indonesia.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa calon pekerja migran memahami peraturan yang berlaku, khususnya terkait barang kiriman dan perangkat telekomunikasi yang mereka bawa,” ujar Budi.
Budi menyampaikan bahwa pekerja migran berhak mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas perangkat yang dibawa (berupa handphone, komputer, atau telepon genggam) dengan jumlah paling banyak dua unit dalam satu kali kedatangan untuk kurun waktu satu tahun.