Nasional

Bawaslu Catat 130 Kasus Dugaan Pelanggaran selama Masa Tenang hingga Pencoblosan Pilkada 2024

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat ada 130 kasus dugaan pelnggaran yang terjadi selama masa tenang hingga pencoblosan Pilkada pada Rabu (27/11/2024) ini dari seluruh wilayah di Indonesia.

Ratusan kasus yang nota bene adalah politik uang ini pun langsung dilkaji oleh Bawaslu, baik berupa laporan masyarakat atau pun hasil pengawasan jajaran Bawaslu di seluruh daerah. Dan jika terbukti langsung akan diproses hukum.

“Kami (Bawaslu) melakukan kajian awal terhadap 130 laporan dan informasi awal dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi selama tahapan masa tenang dan pemungutan suara Pilkada 2024. Angka tersebut merupakan data hingga Rabu (27/11/2024) pukul 16.00 WIB. Jika kajian awal menunjukkan dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil, Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam lima hari kalender,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Begitu pula terhadap informasi awal atas dugaan pelanggaran hasil pengawasan Bawaslu, ucap Bagja, pihaknya akan menindaklanjuti informasi awal dengan melakukan rapat pleno untuk ditetapkan apakah informasi awal tersebut dapat dilanjutkansebagai temuan atau tidak.

“Jika berdasarkan kajian dan rapat pleno disimpulkan terdapat temuan, maka akan dilakukan kajian hukum dalam Waktu lima hari kalender. Pembagian uang/materi lainnya berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 187A UU Pemilihan,” tegas Bagja.

UU Pemilihan tersebut, ucap Bangja, mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, memilih dengan cara tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, dapat dipidana dengan pidana penjara antara 30 hingga 72 bulan serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp1 miliar.

“Ketentuan yang sama juga berlaku bagi pemilih yang menerima pemberian atau janji tersebut,” jelasnya.

Lalu, provinsi atau daerah mana saja pelanggaran yang berdasarkan hasil pengawasan petugas Bawaslu ataupun laporan masyarakat dalam dugaan pembagian uang atau materi lainnya di masa tenang. (dil)

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu di lapangan:

1. Sumatera Utara: Kabupaten Humbang Hasundutan.
2. Jawa Timur: Kabupaten Pasuruan dan Batu
3. Sulawesi Barat: Kabupaten Mamuju.
4. Aceh: Kota Banda Aceh dan Kabupaten Bireuen.
5. Jawa Barat: Kota Depok.
6. Sulawesi Utara: Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kota Kotamobagu (2 kasus).
7. Yogyakarta: Kabupaten Sleman.

Berdasarkan hasil laporan masyarakat:

1. Jawa Timur: Kota Probolinggo dan Kabupaten Sumenep.
2.. Lampung: Kabupaten Lampung Selatan.
3. Sulawesi Barat: Kabupaten Polewali Mandar.
4. Banten: Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang, dan Kota Cilegon.
5. Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Selatan.
6. Kalimantan Timur : Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Barat, dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
7. Jawa Barat: Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Kuningan, dan Kota Depok.
8. Sulawesi Selatan: Kabupaten Soppeng, Enrekang, Wajo, Luwu Timur, Bulukumba, Sidrap, Bone, dan Gowa. Sumatera Selatan mencatat 10 laporan, dengan rincian Kabupaten Lubuk Linggau, Banyuasin, dan OKU.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button