Nasional

Kejagung Tegaskan Pendapat Tertulis Ahli hanya Pointer, Bukan Bukti Hukum

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tudingan plagiat atas pendapat dua ahli hukum pidana, Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman, yang menjadi saksi ahli dalam praperadilan tersangka Tom Lembong.

“Tuduhan tersebut dinilai sebagai langkah keliru dalam memahami proses hukum dan fungsi pendapat ahli di persidangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Harli menegaskan, tudingan tim kuasa hukum Tom Lembong terkait kemiripan pendapat tertulis kedua ahli hukum pidana tidak berdasar.

“Pendapat tertulis, kata Harli, hanya berfungsi sebagai pointer untuk efisiensi sidang, bukan bukti tertulis,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terdapat perbedaan substansi antara kedua ahli, di mana Prof. Hibnu Nugroho menyusun pendapat dalam lima halaman dengan sembilan pokok bahasan, sementara Taufik Rahman mencakup tujuh halaman dengan 18 pokok persoalan.

“Meski ada kesamaan pandangan, seperti rujukan pada PERMA Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, nilai hukum keterangan ahli terletak pada penyampaian langsung di persidangan sesuai Pasal 186 KUHAP,” jelas Harli.

“Kejagung berkomitmen menjunjung profesionalisme dan keadilan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Kejagung menghadirkan ahli dalam sidang praperadilan Tom Lembong, termasuk Prof. Hibnu Nugroho, Taufik Rahman, Dr. Ahmad Redi, dan Evenry Sihombing.

Sementara Prof. Agus Surono memberikan pendapat tertulis yang dibacakan di persidangan.

Tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir pada sidang Jumat (11/11/2024) mempertanyakan dugaan penjiplakan pendapat antara Prof. Hibnu dan Taufik, dengan mempertanyakan etika ilmiah di sidang.

Ari menyebut, kemiripan tata letak hingga titik dan koma dalam surat keterangan kedua ahli mengindikasikan ketidakaslian.

Ia dan timnya melaporkan kedua saksi ahli atas dugaan sumpah palsu dan pemberian keterangan palsu di persidangan.

Ari menegaskan, kesaksian tersebut seharusnya ditolak karena dianggap tidak mencerminkan integritas keahlian. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button