Kejagung Tegaskan Pendapat Tertulis Ahli hanya Pointer, Bukan Bukti Hukum
INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tudingan plagiat atas pendapat dua ahli hukum pidana, Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman, yang menjadi saksi ahli dalam praperadilan tersangka Tom Lembong.
“Tuduhan tersebut dinilai sebagai langkah keliru dalam memahami proses hukum dan fungsi pendapat ahli di persidangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Harli menegaskan, tudingan tim kuasa hukum Tom Lembong terkait kemiripan pendapat tertulis kedua ahli hukum pidana tidak berdasar.
“Pendapat tertulis, kata Harli, hanya berfungsi sebagai pointer untuk efisiensi sidang, bukan bukti tertulis,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat perbedaan substansi antara kedua ahli, di mana Prof. Hibnu Nugroho menyusun pendapat dalam lima halaman dengan sembilan pokok bahasan, sementara Taufik Rahman mencakup tujuh halaman dengan 18 pokok persoalan.
“Meski ada kesamaan pandangan, seperti rujukan pada PERMA Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, nilai hukum keterangan ahli terletak pada penyampaian langsung di persidangan sesuai Pasal 186 KUHAP,” jelas Harli.
“Kejagung berkomitmen menjunjung profesionalisme dan keadilan,” imbuhnya.