Kerja Sama Pemindahan Terpidana Antar Negara akan Saling Menguntungkan
INDOPOSCO.ID – Akademisi Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala mengatakan bahwa kerja sama pemindahan terpidana antarnegara di Perhimpunan Negara-Negara Asia Tenggara (ASEAN), saling menguntungkan kedua belah pihak.
Menurut dia, pemindahan narapidana seperti dalam kasus terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso, akan menguntungkan bagi Indonesia dan begitu juga sebaliknya.
“Karena mutualisme maka pasti dicari hal-hal yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak (Indonesia-Filipina),” kata Adrianus seperti dikutip Antara, Minggu (24/11/2024).
Ia membeberkan kedua negara telah menandatangani perjanjian kerja sama bantuan hukum timbal balik atau mutual legal assistance (MLA) in criminal matters, sehingga tentu telah memikirkan apa saja yang bisa didapatkan dari hasil pemindahan terpidana mati tersebut.
Adrianus mengatakan Indonesia juga tidak terbebani secara aturan terkait kebijakan tersebut karena semuanya berlandaskan undang-undang yang telah dibuat sebelumnya dan itu sudah berlaku sejak bertahun-tahun lalu.
“Jadi itu sudah berlandaskan dan bukan lagi wacana, tetapi sudah terprogram dalam kluster mutual legal assistance (MLA),” ujar pria yang juga pakar kriminologi dari UI tersebut.