Nasional

Presiden Mahasiswa Minta Bawaslu Serius Menindak Pelanggar Sesuai Putusan MK 136

INDOPOSCO.ID – Presiden Mahasiswa BEM KM UNNES Bahrudin Wahyu Adi Sajiwo berharap implementasi dan penerapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 136/2024 bisa dilakukan dengan baik.

Dengan begitu, ada efek jera bagi para pejabat daerah, oknum TNI-Polri yang melakukan kampanye selama pilkada maupun pemilu.

“Bagi saya perlu ada keseriusan baik dari Bawaslu maupun aparat penegak hukum yang lain untuk melaksanakan putusan ini sebaik mungkin,” ujar dia ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/11).

Dia juga mengaku cukup pesimistis dengan adanya putusan MK 136 dengan situasi penegakan hukum yang saat ini ada di Indonesia.

Bahrudin juga menyinggung soal video dukungan dari Presiden Prabowo Subianto kepada Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng.

“Kemudian juga ada kampanye dari Raffi Ahmad yang dia adalah utusan khusus presiden, kemudian ada wakil menteri yang mengampanyekan paslon di Jawa Tengah,” katanya.

Dia menyebut semua bentuk pelanggaran itu malah ditanggapi biasa saja oleh Bawaslu, hal itu membuatnya kurang yakin dengan kredibilitas aparat.

“Pernyataan dari Bawaslu menyampaikan bahwa dia tidak melanggar karena dilaksanakan hari Minggu, nah jadi itu yang kemudian membuat masyarakat itu pesimistis dalam proses penegakan hukum khususnya dalam pelanggaran yang terjadi di proses pemilu dan pilkada,” ujarnya.

Dia berharap dengan adanya putusan MK itu proses penegakan hukum bisa ditegakan sebaik mungkin.

“Tentu akan jadi preseden yang baik akhirnya ada percontohan, ini lho ada contohnya berarti kan dalam praktik yang dikejar justru hanya kepala desa dan perangkat desa, orang-orang yang jadi pejabat daerah dan aparat dan sekelas menteri dan presiden cenderung ada pembiaran,” bebernya.

Bahrudin berharap ke depannya aparat penegak hukum bisa lebih tegas dan tidak tebang pilih.

“Kalau mau bikin jera equality before the law ditegakkan gitu,” pungkasnya. (ibs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button