Penangguhan Penahanan Guru Honorer Supriyani, PGRI: Kami Apresiasi Respon Cepat Polri

INDOPOSCO.ID – Ketua Umum (Ketum) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof Unifah Rosyidi mengapresiasi respon cepat Polri pada penanganan kasus Guru Honorer Supriyani. Pada kasus tersebut, menurut Unifah, PGRI memohon penangguhan penahanan Guru Honorer Supriyani.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas terkabulnya permohonan PGRI untuk penangguhan penahanan Guru Honorer Supriyani,” ungkap Unifah Rosyidi dalam keterangan, Rabu (23/10/2024).
Ia menuturkan, sejak kasus ini terungkap ke publik, PGRI melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI, Pengurus PGRI Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Pengurus PGRI Kabupaten Konawe Selatan segera turun ke lapangan. Dan mengunjungi yang bersangkutan di Lapas untuk menelusuri kasus tersebut.
“Kami juga berkoordinasi dengan aparat hukum terkait untuk menangguhkan penahanan terhadap ibu Supriyani,” katanya.
Ia meminta agar yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan hukum, pasalnya guru saat menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya. Sementara yang bersangkutan juga sedang mengikuti proses seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) untuk masa depannya.
“Kami berharap, apabila di kemudian hari ada tindakan guru yang dianggap melanggar hukum, mohon aparat kepolisian dapat melakukan upaya penyelesaian restorative justice dan berkoordinasi dengan PGRI setempat,” terangnya.
“Upaya ini sebagai penegakan kode etik guru sesuai MOU Polri dengan PGRI tentang Perlindungan Hukum bagi Profesi Guru,” imbuhnya.
Terkait proses seleksi PPPK dan Pendidikan Profesi Guru, masih ujar Unifah, PGRI memohon agar guru Supriyani dapat mengikuti proses tersebut tanpa ada catatan dari pihak kepolisian.
“Kami percaya akan penegakan hukum secara profesional yang dilakukan oleh
kepolisian,” tegasnya.
“Apabila ada oknum aparat yang melakukan upaya di luar kepatutan, kami mohon agar oknum tersebut dapat ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
Sebelumnya, Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, berurusan dengan hukum atas tuduhan penganiayaan terhadap anak muridnya, Rabu (24/4/2024) lalu. Diketahui, korban merupakan anak anggota Polri berpangkat Aipda yang bertugas menjadi Kanit Intelkam Polsek Baito.
Kemudian, Supriyani dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek Baito pada Jumat (26/4/2024). Dengan laporan polisi bernomor: LP/03/IV/2024/Polsek Baito/Polres Konsel/Polda Sultra, tertanggal 26 April 2024.
Atas tuduhan tersebut, Supriyani pun ditahan di Lapas Perempuan Kendari, bahkan kasus tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk dijadwalkan persidangan.
Kasus ini pun viral menjadi perbincangan di media sosial. Bahkan, pesan #Save Ibu Supriyani S.Pd yang mendesak agar guru SDN 4 Baito itu segera dibebaskan beredar luas secara berantai melalui WhatsApp (WA). Dan sebelumnya sebagai bentuk simpati sesama profesi, muncul seruan kepada guru untuk mogok mengajar. (nas)